banner 728x250

Polda Jatim Memanggil Saksi Korban Erlan Atas Laporan Dugaan Penggelapan SHM oleh Syamsul Bachri

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Sidikpolisinews.id – Laporan dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Erlan Ladzina Komarudin kini di tindak lanjuti oleh Polda Jawa Timur Jl. Ahmad Yani 116 Surabaya. Dengan di dampingi pengacaranya Dani, Erlan tiba di lokasi dengan memakai baju motif kotak kotak warna putih garis hitam dengan setelan celana panjang warna hitam datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan penyidik Polda Jatim pada Rabu (14/01/2026) melalui pihak Surat pemanggilan yang di tujukan kepada pelapor.

Pihak penyidik dalam hal ini memanggil atas nama pelapor kapasitasnya sebagai saksi korban dugaan tidak pidana penggelapan UU Nomor 1 tahun 1946 penggelapan pasal 378 KUHP, yang kini efektif tahun 2026 mulai berlaku pasal baru (UU Nomor 1 tahun 2026) pasal 486 KUHP.

banner 325x300

Erlan di mintai keterangan pihak Jatanras Polda Jatim di unit Harda (Harta Benda) oleh penyidik Wahyu. Erlan menjawab pertanyaan pihak penyidik sesuai apa yang ia ketahui. Kurang dari satu jam dalam penyidikan Erlan keluar dari ruangan dengar perasaan lega.

“Bahwa yang dilaporkan saudara Erlan terhadap mantan ayah tirinya bernama Syamsul Bachri karena sudah menggadaikan Sertifikat tersebut tanpa sepengetahuan saudara Erlan, dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan unit Harda Polda Jatim” ujar Dani sebagai pengacara. Saat di dampingi pengacara Erlan semakin percaya diri bahwa kasusnya akan segera terselesaikan.

“Dan untuk hari Erlan dipanggil, apakah mengetahui apa tidak jika SHM tersebut telah di gadaikan dan terkait oleh hal hal lain, kepemilikan apakah dia mengetahui apa tidak proses saat menggadaikan dan lain lain” sambung Dani.

Dani menyampai bahwa proses di panggil oleh penyidik sekitar pukul 10.00 WIB serta menegaskan bahwa terkait pemanggilan ini sebagai saksi untuk di mintai keterangan “Yang dipertanyakan kepada saya itu asal mula SHM dari mana ? waktu menggadaikannya itu kapan ? lalu apakah kamu mengetahui apa tidak ” jelas Erlan kepada awak media ketika saat di dalam apa yang di pertanyakan kepada dirinya untuk inti poin poin pertanyaannya.

Dani menjelas bahwa panggilan pertama ini untuk pelapor, dan kemungkinan selanjutnya yang akan di panggil pihak Polda Jatim adalah adik serta ibu Erlan, karena yang tertera dalam Sertifikat tersebut tercatat tiga nama, dalam hal ini pihak penyidik ingin mengetahui lebih dalam apakah nama yang tertera dalam SHM ini apakah mengetahui proses saat mau di gadaikan.

Terkait dalam ini Erlan sudah berusaha mencoba meminta dengan baik baik melalui keluarganya, pamannya, kepada Welly Saputra sebagai pihak penerima gadai serta kepada Syamsul Bachri yang menggadaikan mantan ayah tiri Erlan agar di serahkan kembali SHM tersebut. Akan tetapi Syamsul Bachri dan Welly Saputra tidak berkenan memberikannya, pada akhirnya Erlan melalui pengacaranya saudara Dani terpaksa harus melaporkan ke Polda Jatim atas kejadian ini.

Ketua Puskominfo DPD Jatim Ki Dalang ketika di jumpai di tempat lain berharap agar kasus ini segera di tangani oleh pihak Polda Jatim agar lebih adil serta transparan agar bisa di tegakkan se tegak tegaknya terhadap pelaku penggelapan atas Sertifikat yang bukan atas nama nya juga terhadap pelaku penerima gadai Welly Saputra.(haryo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *