SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT, Malaka – Nasib malang menimpa AB (50), seorang janda paruh baya asal Desa Badarai, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. Di tengah himpitan ekonomi yang kian mencekik, AB harus menelan pil pahit setelah haknya sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa mendadak raib tanpa kejelasan.
Selama ini, AB tercatat sebagai penerima manfaat yang rutin mendapatkan bantuan tersebut. Namun, ibarat petir di siang bolong, namanya tiba-tiba “dilenyapkan” dari daftar penerima pada tahap akhir penyaluran. Ironisnya, hingga saat ini, tidak ada penjelasan logis dari pihak pemerintah desa mengapa hak seorang janda miskin dicoret begitu saja.
Dengan mata berkaca-kaca, AB mengisahkan bagaimana dirinya merasa dipermainkan oleh sistem birokrasi di tingkat desa. Ia mengaku sangat bergantung pada bantuan tersebut untuk menyambung hidup sehari-hari.
“Saya ini janda, kerja tidak menentu. Selama ini saya selalu terima BLT itu karena memang saya layak menerima. Tapi kenapa di tahap akhir ini nama saya hilang? Saya tanya ke sana-sini, jawabannya tidak jelas,” keluh AB dengan nada kecewa saat ditemui awak media, Rabu (14/1/2026).
Penghapusan nama secara sepihak ini memicu tanda tanya besar: Apa parameter yang digunakan pemerintah desa untuk mencoret nama warga miskin secara tiba-tiba?
Kasus yang menimpa AB ini diduga kuat hanyalah puncak gunung es dari karut-marut pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut. Publik mulai mempertanyakan apakah penyaluran BLT di Desa Badarai sudah tepat sasaran atau justru menjadi “alat” kepentingan tertentu.
Secara aturan, penghapusan nama keluarga penerima manfaat (KPM) tidak boleh dilakukan semena-mena. Harus melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan didasari alasan yang kuat, seperti penerima telah meninggal dunia, pindah domisili, atau status ekonominya telah meningkat secara signifikan.
Dalam kasus AB, kondisi ekonominya justru tetap memprihatinkan, sehingga keputusan untuk menghilangkan namanya dianggap sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan.
Masyarakat kini menunggu keberanian Pemerintah Kabupaten Malaka, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi terhadap daftar penerima BLT di Desa Badarai.
Jangan sampai anggaran negara yang dikucurkan untuk mengentaskan kemiskinan justru “menguap” atau salah sasaran karena praktik-praktik oknum di tingkat desa yang bermain dengan data.
“Kami tidak butuh janji, kami butuh keadilan. Jangan jadikan bantuan untuk rakyat kecil sebagai mainan birokrasi,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Badarai maupun pihak Kecamatan Wewiku belum memberikan pernyataan resmi terkait hilangnya nama AB dari daftar penerima BLT. Namun, publik mendesak agar hak AB segera dipulihkan jika tidak ditemukan alasan hukum yang kuat atas pencoretan tersebut. (Roy S)













