Sidikpolisinews.id, Lampung Tengah – Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,51 kilogram asal Aceh di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Polres Lampung Selatan, Senin, mengatakan dari hasil pengungkapan ratusan kilogram narkoba tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial WS (30), R (44), dan S (43) yang merupakan warga Aceh.
“Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan penangkapan dan penyitaan narkotika jenis sabu seberat 122,515 kg di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin 12/1/ 2026 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata dia.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, lanjut dia, para pelaku diketahui menggunakan modus operandi berupa menyembunyikan di dalam tumpukan muatan jengkol untuk mengelabui petugas.
“Ratusan kilogram sabu ini dibawa menggunakan truk dengan modus disembunyikan di dalam tumpukan muatan jengkol dari Aceh menuju Pasar Kramat Jati, Jakarta,” ujarnya.
Nilai ekonomi dari barang haram yang berhasil disita tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Yang apabila diasumsikan dengan nilai ekonomis per satu gram senilai Rp1.000.000 rupiah, maka dari 122,515 kilogram sabu adalah Rp122 miliar,” ujar dia.
Dari pengungkapan kasus tersebut, menurut dia, aparat kepolisian memperkirakan hampir satu juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Apabila diasumsikan, satu gram dikonsumsi lima orang maka dengan seberat 122,515 kilogram sabu tersebut jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 612,575 orang,” ucap Kapolda Lampung.
(Sidikpolisinews.id / HARRY IRAWAN)


















