banner 728x250

Gagal Temui Terlapor Tim Media Gabungan Langsung Menuju Pasuruan Di Kediaman Penerima Gadai Namun Tidak Berada Di Tempat

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Sidikpolisinews.id – Tim media gabungan bersama ketua Puskominfo DPD Jatim yang kerab di Panggil Dalang pada Senin (12/01/2026) melakukan konfirmasi ke pihak terlapor Ir. Syamsul Bachri, namun enggan menemui para awak media yang sebelumnya hari Sabtu (10/01/2016) sudah di konfirmasi melalui jaringan hand phone Kasun setempat, bahkan Syamsul Bachri menyampaikan ke Kasun memberikan jadwal untuk bersedia di konfirmasi oleh rekan rekan media hari Senin (12/02/2026).

Ketika waktu yang janjikan rekan rekan awak media merapat di kediamannya, namun alhasil yang bersangkutan enggan menemui untuk di konfirmasi kebenaran nya atas laporan Erlan Ladzina Kamarudin ke Polda Jatim (Nomor : LP/B/1898/XII/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana penggelapan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, yang terjadi di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dengan terlapor atas nama Ir. Syamsul Bachri.

banner 325x300

Tak putus harapan meskipun Syamsul Bachri tak nongol namun kali yang kedua rekan awak media kembali datangi lagi di kediamannya, secara kebetulan bertemu pihak pelapor Erlan Ladzina Kamarudin, ketua Puskominfo saudara Dalang bersama tim langsung mewawancarai dan memastikan kebenaran atas object SHM atas nama nya telah di gadaikan oleh ayah tirinya tersebut dan Erlan membenar hal ini.

Setelah gagal ketemu terlapor, tim media di bawah komando saudara Dalang balik kanan menuju Pasuruan dimana pihak yang menerima gadai Welly Saputra untuk melakukan konfirmasi namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Dalam perkara ini Ir. Syamsul Bachri menerima sanksi bahwa, tindakan menggadaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bukan atas nama sendiri dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan penggelapan hak atas barang tidak bergerak (tindak pidana stelionat) atau penipuan.
Meskipun KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023) akan berlaku penuh pada tahun 2026, untuk saat ini dasar hukum yang digunakan masih mengacu pada KUHP lama (UU No 1 Tahun 1946).

Jerat Pasal dalam KUHP Lama
Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Pasal 385 KUHP (Stelionat/Penggelapan Hak Atas Tanah): Pasal ini secara spesifik mengatur tentang kejahatan terhadap hak atas tanah. Ayat (1) berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credictverband sesuatu hak atas tanah, bangunan, atau tanaman, padahal diketahui bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atasnya”.
Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Tindakan ini juga dapat dianggap sebagai penggelapan, di mana pelaku menguasai suatu barang (dalam hal ini SHM) yang ada dalam kekuasaannya secara tidak sah, padahal barang tersebut milik orang lain.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau denda.
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika tindakan menggadaikan tersebut melibatkan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk meyakinkan pihak lain (pemberi pinjaman) seolah-olah pelaku adalah pemilik sah sertifikat, maka pelaku juga bisa dijerat dengan pasal penipuan.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Pengaturan dalam KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023)

Di dalam KUHP baru yang akan berlaku efektif pada tahun 2026, tindak pidana ini diatur dalam pasal-pasal yang sepadan, seperti:
Pasal 486 (setara Pasal 372 KUHP lama).
Pasal 492 (setara Pasal 378 KUHP lama).
Ketentuan terkait penggelapan hak atas barang tidak bergerak juga tetap dipertahankan.
Saran Hukum
Bagi pemilik SHM yang dirugikan, langkah hukum yang dapat ditempuh adalah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Hal ini untuk memulai proses penyidikan tindak pidana penggelapan atau penyerobotan hak atas tanah.

Pelaku penerima gadai Welly Saputra menerima sanksi sebagai berikut,
Sanksi bagi penerima gadai yang menerima barang dari orang yang bukan pemiliknya tergantung niatnya: jika beritikad baik (tidak tahu pemilik asli), ia terlindungi hukum dan pemilik asli tak bisa merebut kembali, tapi jika beritikad tidak baik (tahu tapi tetap menerima), ia bisa terjerat pidana penadahan (Pasal 480 KUHP) jika barangnya hasil kejahatan, atau tuntutan perdata/pidana lainnya karena perbuatan melawan hukum dan merugikan pemilik asli.
Sanksi Pidana (Jika barang hasil kejahatan):
Penadahan (Pasal 480 KUHP): Penerima gadai yang menerima barang yang diduga hasil kejahatan bisa dipidana, terutama jika ia menarik keuntungan.
Pidana lain: Jika terbukti ada unsur penipuan atau kejahatan lain, bisa dikenakan pasal-pasal pidana lain sesuai KUHP.
Sanksi Perdata (Perbuatan Melawan Hukum):
Batal Perjanjian Gadai: Perjanjian gadai menjadi batal karena objeknya bukan hak milik pemberi gadai.

Gugatan Pemilik Asli: Pemilik asli bisa menggugat penerima gadai untuk mengembalikan barangnya, meskipun perlindungan hukum pemilik asli terbatas jika penerima gadai beritikad baik.
Ganti Rugi: Penerima gadai yang beritikad buruk bisa dituntut ganti rugi oleh pemilik asli.
Perlindungan untuk Penerima Gadai (Jika Beritikad Baik):
Perlindungan Hukum: Jika penerima gadai (misal Pegadaian) menerima gadai dengan itikad baik (tidak tahu barang itu milik orang lain), perjanjian gadai tetap sah dan ia dilindungi hukum.

Hak Menuntut: Jika barang gadai diambil dari kekuasaannya, ia bisa menuntut kembali hak gadainya (Pasal 1977 BW).
Kewajiban Mengembalikan: Jika terbukti beritikad baik saat lelang, PT Pegadaian wajib mengembalikan barang ke pemilik asli, bukan kepada orang yang menggadaikan.
Contoh Kasus:
Menggadaikan barang fidusia tanpa izin perusahaan pembiayaan bisa dipidana penjara dan denda (UU Fidusia).
Kesimpulan:
Kunci utamanya adalah itikad baik penerima gadai; jika ia tahu atau seharusnya tahu barang itu bukan milik pemberi gadai, ia akan menghadapi konsekuensi hukum serius, baik pidana maupun perdata.(haryo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *