Berita  

Di Tengah Isu Influenza A H3N2, Media Soroti Minimnya Informasi Dinkes Bitung

Sidikpolisinews,id

Bitung, Sulawesi Utara — Keterbatasan akses informasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bitung menjadi perhatian sejumlah media di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu nasional penyebaran Influenza A H3N2 subclade K. Isu tersebut mencuat menyusul adanya edaran Kementerian Kesehatan RI yang menyebutkan beberapa provinsi terdampak, termasuk Sulawesi Utara,

Sejumlah jurnalis dari berbagai media mendatangi Kantor Dinkes Kota Bitung di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kecamatan Maesa, pada Senin (5/1/2026), dengan tujuan memperoleh penjelasan resmi terkait langkah pencegahan, mitigasi, serta upaya sosialisasi kepada masyarakat. Namun, kunjungan tersebut belum menghasilkan keterangan yang diharapkan.

Staf yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa pejabat berwenang tidak berada di tempat saat itu. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung serta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) disebut sedang menjalankan tugas di luar kantor. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat dan aplikasi WhatsApp kepada pejabat terkait juga belum mendapat respons hingga berita ini disusun.

Di sisi lain, perhatian publik terhadap Influenza A H3N2 terus meningkat. Berdasarkan informasi yang beredar secara nasional, virus ini pertama kali teridentifikasi pada 1968 dan dikenal memiliki kemampuan mutasi yang relatif cepat. Influenza A H3N2 berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, serta individu dengan penyakit penyerta.

Sejumlah jurnalis dari Media Sidik Polisi News dan Info Polri menilai keterbukaan informasi dari instansi terkait sangat penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang akurat mengenai risiko kesehatan yang berkembang. Edukasi publik dinilai diperlukan untuk menjelaskan perbedaan antara flu musiman dan Influenza A H3N2, sekaligus menyampaikan langkah-langkah pencegahan yang tepat guna menghindari kepanikan maupun kesimpangsiuran informasi.

Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari tanggung jawab badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip pelayanan informasi kepada masyarakat. Hingga saat ini, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Bitung terkait kesiapsiagaan dan langkah konkret menghadapi potensi penyebaran Influenza A H3N2 di wilayah tersebut.  {Redaksi}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *