Perusahaan Galian C Milik Hi. Alim Di Duga Gunakan Lahan Kebun Keluarga Rifai Umar Bertahun-tahun Tanpa Konfirmasi, Ganti Rugi Dipersoalkan, Keluarga Ancam Tutup Akses Jalan

HAL – SEL, Sidik Polisi News – Nasib kurang beruntung dialami keluarga Rifai Umar, warga Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Lahan kebun milik keluarga tersebut diduga telah digunakan selama bertahun-tahun oleh perusahaan galian C milik Hi. Alim tanpa adanya konfirmasi maupun kesepakatan resmi dengan pihak keluarga ahli waris. 13/12/2025

Rifai Umar merupakan anak dari almarhum Bapak Umar dan almarhuma Ibu Rajiba Tarajuddin. mereka mengungkapkan bahwa lahan kebun peninggalan orang tua di wilayah Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan, diterobos bahkan dipagari oleh pihak perusahaan galian C tanpa sepengetahuan keluarga. Pagar tersebut berdiri di atas lahan kebun keluarga yang selama ini mereka kelola, namun tiba-tiba telah dikuasai oleh perusahaan.

Menurut pengakuan keluarga, selama perusahaan beroperasi di lokasi tersebut, tidak pernah ada koordinasi atau pembicaraan awal mengenai penggunaan lahan. Pihak keluarga baru mengetahui secara pasti setelah aktivitas perusahaan berjalan dan pagar pembatas didirikan.

Keluarga Rifai Umar kemudian menyampaikan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan galian C milik Hi. Alim sebesar Rp5 juta. Permintaan tersebut, menurut keluarga, bukan semata-mata untuk keuntungan pribadi, melainkan agar dana tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki makam kedua orang tua mereka. Terlebih lagi, perusahaan dinilai telah lama menguasai lahan tanpa izin dan tanpa kompensasi yang layak.

Namun, tuntutan tersebut tidak mendapat respons sesuai harapan. Pihak perusahaan justru memilih membongkar pagar yang telah dipasang dan berencana meluruskan batas lahan, dibandingkan memenuhi permintaan ganti rugi keluarga. Berdasarkan informasi yang diterima, Hi. Alim selaku pemilik perusahaan sudah tidak bersedia menaikkan nilai ganti rugi, meskipun pihak keluarga menilai pembayaran yang ditawarkan tidak sebanding dengan luas dan lamanya penguasaan lahan.

Pihak perusahaan disebut hanya bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp2,5 juta. Nilai tersebut ditolak oleh keluarga Rifai Umar karena dianggap tidak adil dan tidak mencerminkan kerugian yang telah mereka alami selama bertahun-tahun.

Akibat belum adanya kesepakatan, keluarga Rifai Umar menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan menutup akses keluar masuk kendaraan dan aktivitas perusahaan galian C yang melewati lahan kebun milik mereka. Langkah ini disebut sebagai bentuk protes dan upaya mempertahankan hak atas tanah warisan keluarga.

Sementara itu, pihak perusahaan galian C milik Hi. Alim mengklaim memiliki dasar kepemilikan lahan. Mereka menyatakan bahwa tanah yang saat ini ditempati dan digunakan untuk mendirikan perusahaan dibeli dari almarhum Bapak Hadi. Namun klaim tersebut masih dipersoalkan oleh keluarga Rifai Umar, yang menegaskan bahwa sebagian lahan yang digunakan merupakan milik sah keluarga mereka.

Hingga saat ini, persoalan tersebut belum menemukan titik terang dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan apabila tidak segera dimediasi oleh pihak pemerintah desa maupun instansi terkait.
(LM. Tahapary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *