ETH Kaltim Akan Kunjungi Polres dan Pemkot Bontang, Minta Penjelasan Tugas Satgas Agar Tak Timbulkan Stigma Negatif Ormas

Sidikpolisinews.id Bontang — Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur menyatakan akan melakukan kunjungan resmi ke Polres Bontang dan Pemerintah Kota Bontang dalam waktu dekat. Kunjungan ini bertujuan meminta pengertian serta penjabaran yang jelas terkait tugas dan ruang lingkup Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme dan Ormas Bermasalah yang dibentuk oleh Pemkot bersama Aparat Penegak Hukum (APH).

Langkah ini diambil menyusul munculnya kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat sipil dan aktivis ormas terkait potensi stigma negatif yang dapat melekat pada ormas dan LSM lokal akibat narasi yang berkembang di publik.

Aktivis sosial, Eko Lira, menegaskan bahwa stigma premanisme terhadap ormas harus dilawan karena dapat mencederai eksistensi organisasi masyarakat yang selama ini berperan aktif dalam fungsi sosial, pengawasan, dan kontrol kebijakan publik.

> “Stigma premanisme terhadap ormas harus dilawan. Narasi yang tidak proporsional bisa menimbulkan kesan seolah-olah semua ormas bermasalah, padahal banyak ormas dan LSM yang bekerja secara sah, terstruktur, dan membantu negara,” ujar Eko Lira, Sabtu (13/12).

 

Sejalan dengan itu, ETH Kaltim menilai penting adanya penjelasan terbuka dan objektif dari Polres Bontang dan Pemkot Bontang agar masyarakat memahami bahwa pembentukan satgas tidak dimaksudkan untuk mengeneralisasi atau mendiskreditkan ormas lokal yang legal dan tertib.

Ketua DPP ETH Kaltim, Andi Ansong, menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan sinergi yang sehat antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sipil.

> “Kami akan datang secara baik-baik untuk meminta penjabaran yang utuh terkait tugas satgas. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kesan negatif atau ketakutan di tengah ormas dan LSM lokal yang selama ini justru membantu pengawasan dan menjaga kondusivitas daerah,” tegas Andi Ansong.

 

ETH Kaltim juga menekankan bahwa organisasi masyarakat yang berbadan hukum, tertib administrasi, dan bekerja sesuai koridor hukum tidak boleh disamakan dengan praktik premanisme atau tindakan melawan hukum.

Menurut ETH Kaltim, pemberantasan premanisme harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan tepat sasaran, tanpa mengorbankan prinsip keadilan serta partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan dan pengawasan.

Kunjungan ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi sekaligus penguatan komitmen bersama agar upaya menjaga keamanan dan iklim investasi di Kota Bontang tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap peran ormas dan LSM lokal.*Arm*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *