Sidik polisi news.11/12/2025.Makassar, — Dunia pendidikan kembali dikejutkan oleh kasus dugaan pelanggaran hak anak di PAUD RA Ni’Matullah, setelah seorang anak berusia 5 tahun dikeluarkan dari sekolah hanya karena orang tuanya dianggap tidak aktif mengikuti kegiatan komite sekolah. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan berbagai aturan nasional dan memicu kecaman dari pemerhati sosial.
Ketegangan meningkat setelah rekaman percakapan antara orang tua dan pihak sekolah bocor langsung ke awak media, memperjelas dugaan bahwa keputusan pengeluaran anak dilakukan tanpa dasar hukum.
Menurut keterangan keluarga, rekaman percakapan tersebut awalnya dibuat sebagai dokumentasi pribadi saat orang tua meminta klarifikasi kepada pihak sekolah terkait alasan pengeluaran anak mereka.
Rekaman memperdengarkan pengakuan pengelola sekolah bahwa anak dikeluarkan karena orang tua tidak aktif di komite sekolah
Keputusan sekolah tidak berdasar pada aturan pendidikan maupun kondisi anak, Langsung beredarnya rekaman tersebut ke media membuat kasus ini cepat meluas dan menjadi perhatian publik.
Orang tua anak, menyampaikan bahwa setelah anak tidak lagi dikuarkan dari sekolah, ia mengalami, tekanan psikologis, kehilangan rutinitas bermain dan belajar, gangguan emosional hingga akhirnya jatuh sakit dan demam
“Selama tidak masuk sekolah, itu anak hampir setiap saat bertanya sama saya dan orang dirumah, dia selalu tanyakan, jadi saya tidak sekolah ma”, hingga jatuh sakit dan demam, ungkap Jannah saat ditemui disela – sela kesibukannya (10/12/25)
Kondisi ini memperkuat dugaan pelanggaran UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan psikis di lingkungan pendidikan.
Keputusan PAUD RA Ni’Matullah bertentangan dengan :
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 9 ayat (1): Anak berhak memperoleh pendidikan, Pasal 13 ayat (1): Anak dilindungi dari diskriminasi, Pasal 54 ayat (1): Anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan di sekolah.
Pengeluaran anak karena masalah administratif orang tua dikategorikan sebagai diskriminasi dan kekerasan psikis institusional.
PAUD RA Ni’Matullah juga melanggar Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD
Mengharuskan PAUD bersifat ramah anak, inklusif, dan mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Permendikbud No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD, Melarang tindakan yang merugikan perkembangan anak.
Tidak ada regulasi yang memperbolehkan mengeluarkan anak karena ketidakhadiran orang tua dalam kegiatan komite.
Menggunakan komite sebagai alasan merupakan pelanggaran terhadap :
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite bersifat sukarela dan tidak wajib, serta tidak memiliki wewenang atau keterkaitan dengan status siswa.
Sebagai RA di bawah naungan Kementerian Agama, sekolah wajib mengikuti:
Pedoman Pengelolaan RA Kemenag, Menjamin perlindungan anak, Melarang tindakan yang merugikan peserta didik, Menjamin akses pendidikan tanpa diskriminasi
Pengeluaran anak tanpa alasan akademik dan tanpa prosedur adalah bentuk maladministrasi.
Berdasarkan regulasi pendidikan dan ketentuan Kemenag, sanksi yang dapat diterapkan meliputi:
1. Sanksi Administratif, Teguran tertulis, Pembinaan lembaga, Pemantauan khusus oleh pengawas RA
2. Sanksi Institusional, Pembekuan izin operasional, Pencabutan izin jika terbukti terjadi pelanggaran serius
3. Sanksi Individual, Penurunan jabatan, Pencabutan izin mengajar guru yang terlibat, Pemeriksaan etik profesi pendidik
Tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran berat dalam standar perlindungan anak.
Pemerhati sosial Jupri mengeluarkan pernyataan keras, “Mengeluarkan anak usia 5 tahun hanya karena urusan komite adalah tindakan arogan dan tidak manusiawi. Rekaman yang bocor itu membuktikan bahwa keputusan dibuat dengan emosi, bukan aturan yang berlaku seperti yang diamanatkan dalam undang – undang. Pengelolaan sekolah seperti ini harus dievaluasi total.”
Keluarga menyatakan siap melaporkan kasus ini kepada:
Kementerian Agama, KPAI, Dinas Pendidikan, Ombudsman RI, DPRD Makassar, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kementerian PPA dan Komnas Anak
Orang tua menilai sekolah telah merugikan anak secara psikologis dan mengabaikan dasar hukum perlindungan anak.
Kasus PAUD RA Ni’Matullah menjadi gambaran nyata bahwa masih ada lembaga pendidikan anak usia dini yang tidak memahami prinsip perlindungan anak. Bocornya rekaman langsung ke media memperkuat dugaan bahwa keputusan pengeluaran dilakukan secara sepihak, emosional, dan melanggar aturan. Publik kini menunggu tindakan tegas dari pemerintah.(Jp@tim)















