Diduga Tak Bayar Gaji Tiga Pekerja, PT Nanggala Energi Khatulistiwa Disorot ETH Kaltim

Sidikpolisinews.id Bontang – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur resmi menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh PT Nanggala Energi Khatulistiwa, perusahaan penyedia layanan katering dan cleaning service di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.(08/12/25)

ETH Kaltim menerima laporan dari tiga pekerja perempuan—Ibu Tini, Ibu Yanti, dan Ibu Tina—yang mengaku tidak menerima gaji selama dua bulan, meskipun telah bekerja penuh sesuai jadwal. Kondisi tersebut membuat mereka terpaksa mengundurkan diri karena tidak sanggup lagi menunggu hak mereka yang tak kunjung dibayarkan.

Informasi internal yang diterima ETH Kaltim menyebutkan gaji pekerja sebesar Rp 3,8 juta per bulan, dan selama dua bulan berturut-turut tidak diterima oleh mereka. Sementara itu, menurut keterangan PPTK Rumah Jabatan Wali Kota, seluruh anggaran pembayaran gaji telah disalurkan ke pihak perusahaan, namun diduga tidak diteruskan kepada para pekerja.

ETH Kaltim juga menerima dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani Direktur PT Nanggala Energi Khatulistiwa, Arfan Cholid, yang berisi komitmen perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran sesuai UMK, BPJS, lembur, dan THR. Namun komitmen itu diduga tidak dijalankan di lapangan.

Ketua DPP ETH Kaltim, Andi Ansong, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.

> “ETH Kaltim akan menelusuri laporan ini secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan atau indikasi penyelewengan, kami akan menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, DEPWASKAM Muhammad Ilham Lajuni dijadwalkan akan mendatangi perusahaan untuk meminta klarifikasi resmi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan regulasi tenaga kerja.

ETH Kaltim mengajak masyarakat maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan terkait dugaan pelanggaran ini untuk turut memberikan keterangan. Lembaga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus yang menyangkut perlindungan hak-hak pekerja serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh perusahaan.*Arm*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *