Www SidikPolisi News’id Namlea “Kabupaten Buru’” (30/11/2025)
Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Gunung Botak kembali memanas setelah keluarga Raja Mansur Wael menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap mengklaim sebagai pemilik sah wilayah tersebut.
Salah satu ahli waris, Yeni Wael, mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum dan tengah menyiapkan laporan resmi. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menegaskan posisi keluarga Raja Mansur Wael dalam konflik lahan yang kembali muncul setelah proses penertiban di kawasan Gunung Botak.
“Kami sudah siapkan kuasa hukum dan laporan akan segera didaftarkan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan itu setelah penertiban harus siap menghadapi konsekuensi hukum terkait status lahan,” ujar Yeni Wael dalam keterangan, Minggu, (30/11)
Keluarga Raja Mansur Wael menyebut bahwa lahan yang menjadi objek sengketa mencakup wilayah Dusun Kayu Putih Kepala Wamsait (Gunung Botak), Dusun Kayu Putih Anhoni, dan Dusun Kayu Putih Sampeno.
Meski demikian, hingga kini sengketa kepemilikan lahan di kawasan tersebut masih menjadi persoalan panjang antara beberapa kelompok masyarakat dan masih menunggu penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Pihak keluarga berharap proses hukum yang mereka tempuh dapat memberikan kepastian mengenai status lahan dan menghindari konflik lanjutan di wilayah yang selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas penambangan tersebut.
*(“Besugi, A H”)*















