PANGKALPINANG, — Sidikpolisinews.id
Setelah melalui perjalanan panjang penuh dinamika dan aspirasi publik, kabar gembira akhirnya datang dari proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. DPRD Babel secara resmi menerbitkan Keputusan Nomor 500.12.3-1396/DPRD/2025 tertanggal 3 November 2025, yang menetapkan 36 nama calon anggota KPID Babel periode 2025–2028 untuk mengikuti tahap uji publik.
Sabtu 8 november 2025

Langkah ini menjadi titik terang setelah sebelumnya sempat muncul polemik ketika DPRD hanya menetapkan 21 nama dari hasil Panitia Seleksi (Pansel) yang telah mengumumkan 36 peserta. Kebijakan yang dinilai janggal tersebut menuai sorotan publik, termasuk dari BPW Generasi Emas Indonesia (GESID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lembaga kepemudaan yang sejak awal aktif mengawal proses seleksi KPID secara terbuka, beretika, dan berintegritas.

Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih

Ketua BPW GESID Babel, Suwardian Ramadhan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Babel, khususnya Ketua DPRD dan Komisi I, atas langkah korektif yang dinilai bijak, transparan, dan sesuai mekanisme perundang-undangan. Ia juga mengapresiasi dukungan dari KPID daerah serta berbagai media yang ikut mendorong pengawalan publik secara bersama-sama.

“Kami dari BPW GESID Babel menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Ketua DPRD dan Komisi I. Keputusan tanggal 3 November 2025 ini menunjukkan bahwa fungsi legislatif berjalan sebagaimana mestinya — menyerap aspirasi publik, menjaga akuntabilitas, dan memastikan setiap tahapan seleksi berlangsung transparan serta sesuai aturan yang berlaku,” ujar Suwardian Ramadhan dalam keterangannya, Senin (4/11/2025).

Ia menegaskan, GESID Babel tidak membawa kepentingan kelompok atau individu mana pun. Fokus utama gerakan ini adalah memastikan keadilan, keterbukaan, dan profesionalitas dalam proses seleksi agar semua peserta memperoleh kesempatan yang sama sesuai kompetensi dan integritasnya.

Konteks Polemik dan Langkah Koreksi DPRD

Sebagaimana diketahui, Panitia Seleksi KPID Babel sebelumnya telah mengumumkan 36 peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap selanjutnya. Namun pada 1 Oktober 2025, DPRD Babel hanya mengeluarkan keputusan berisi 21 nama tanpa penjelasan terbuka kepada publik. Langkah tersebut memunculkan dugaan adanya kejanggalan administratif yang kemudian disoroti GESID Babel.

Melalui berbagai upaya seperti surat resmi, audiensi, rapat dengar pendapat (RDP), hingga dialog terbuka bersama Komisi I DPRD dan KPI Pusat, akhirnya aspirasi publik tersebut direspons secara positif. DPRD Babel kemudian memulihkan daftar menjadi 36 nama yang kini secara resmi berhak mengikuti tahap uji publik. GESID menilai langkah ini sebagai bentuk koreksi positif dan bukti tanggung jawab DPRD Babel dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Dorongan untuk Menjaga Transparansi

Suwardian juga memberikan atensi khusus kepada DPRD Babel agar benar-benar menjalankan tahapan berikutnya dengan sebaik-baiknya, mengingat publik kini menaruh perhatian besar terhadap proses seleksi KPID Babel.

“Kami berharap Komisi I DPRD Babel dapat terus berkoordinasi dengan KPI Pusat dan, bila memungkinkan, KPI Daerah, untuk memastikan proses uji publik dan fit and proper test berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, GESID Babel akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, mulai dari uji publik hingga penetapan akhir calon anggota KPID Babel.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai akhir. GESID Babel akan tetap berdiri di sisi masyarakat untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan bersih, adil, dan berintegritas,” tegas Suwardian.

GESID Dorong Forum Terbuka dan Partisipasi Publik

Selain mendorong koordinasi dengan KPI, GESID Babel juga menyerukan agar DPRD Babel menggelar forum terbuka yang menghadirkan unsur KPI, peserta seleksi, media, dan elemen masyarakat. Langkah ini dinilai penting agar publik dapat memberikan masukan langsung sekaligus memastikan transparansi dalam setiap tahapan seleksi.

“Forum terbuka akan menjadi wujud nyata keterlibatan publik dalam proses seleksi pejabat publik di daerah. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap DPRD,” tambahnya.

Komitmen dan Seruan Etis

Sebagai organisasi kepemudaan yang berfokus pada penguatan etika sosial, kepemimpinan muda, dan partisipasi masyarakat, GESID Babel menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pengawasan yang beretika, konstruktif, dan berbasis data. Suwardian juga berpesan kepada seluruh peserta uji publik agar menjaga sportivitas dan profesionalisme dalam mengikuti setiap tahapan seleksi.

“Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama. Mari bersaing secara sehat, tunjukkan kompetensi terbaik, dan jadikan proses ini sebagai ajang pembuktian kualitas insan penyiaran Bangka Belitung,” tutupnya.

Momentum Kepercayaan Publik

Keputusan DPRD Babel yang mengembalikan jumlah peserta menjadi 36 nama disebut sebagai momentum penting pemulihan kepercayaan publik terhadap mekanisme seleksi pejabat publik di daerah. GESID Babel berharap langkah positif ini menjadi awal sinergi baru antara DPRD, KPI, dan masyarakat demi terciptanya seleksi pejabat publik yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(Fadian Bujang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *