Berkedok Spa, “All You Massage” Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Meruya

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Praktik prostitusi berkedok layanan spa kembali mencuat di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Sebuah tempat usaha bernama All You Massage & Spa, yang berlokasi di Ruko Red Place, Jalan Kebun Jeruk Indah Utama, diduga kuat menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.

Warga sekitar mengeluhkan aktivitas di tempat spa tersebut yang beroperasi hingga larut malam dan kerap menimbulkan kecurigaan. Berdasarkan pengakuan seorang admin bernama Soliha, kegiatan prostitusi memang terjadi di balik layanan spa tersebut.

“Semua aktivitas di sini tidak sesuai izin usaha dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, sembari menyebut siap memberikan klarifikasi resmi.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, pelanggan tertentu dapat memesan “layanan tambahan” dengan tarif khusus di luar daftar harga resmi. Transaksi dilakukan secara terbuka di meja resepsionis, sebelum pelanggan diarahkan ke kamar oleh terapis.

Dari penelusuran lapangan, praktik terselubung ini diduga telah berlangsung lama. Modus yang digunakan terbilang rapi: spa menawarkan layanan pijat biasa di permukaan, namun menyediakan “paket spesial” bagi pelanggan tetap.

Seorang narasumber menuturkan, praktik ini tetap eksis karena lemahnya pengawasan dan adanya dukungan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh. Motif ekonomi disebut menjadi alasan utama, sebab pengelola memperoleh keuntungan besar dari aktivitas tersebut, sementara pihak “pendukung” diduga ikut menikmati hasilnya.

Sejumlah aturan hukum yang relevan terkait dugaan praktik prostitusi berkedok spa ini antara lain:

Pasal 296 KUHP: Mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.

Pasal 506 KUHP: Menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.

UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 30: Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Melarang segala bentuk praktik prostitusi dan memberi kewenangan kepada Satpol PP untuk menutup tempat usaha yang melanggar.

Pihak Polres Metro Jakarta Barat diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat serta temuan di lapangan. Sementara itu, pejabat dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta menegaskan, tempat tersebut sudah dua kali disambangi petugas dan akan kembali diawasi secara ketat.

Kasus ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan di ibu kota dan membuka celah bagi praktik-praktik yang melanggar hukum.

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan sejumlah narasumber.
Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Roy S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *