Oleh: Aboul A’la Almaududi, SH
PANGKAL PINANG – Sidikpolisinews.id
Ketua PD Indonesia Bekerja (Inaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Senen 6 oktober 2025
Demonstrasi adalah bahasa rakyat dalam demokrasi. Ia bukan sekadar kerumunan yang memenuhi jalan, melainkan ruang konstitusional untuk menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Aksi massa lahir ketika kanal dialog formal tak lagi mampu menampung aspirasi. Ia menjadi cara rakyat berbicara kepada negara, ketika surat, forum, dan pertemuan tak lagi digubris.
Namun dalam praktiknya, makna luhur itu sering disalahpahami. Demonstrasi kerap dicap sebagai ancaman, bukan tanda keprihatinan. Padahal, rakyat turun ke jalan bukan untuk melawan negara, tetapi untuk mengingatkan agar negara tidak menjauh dari rakyatnya sendiri. Setiap spanduk dan teriakan adalah bentuk pendidikan politik yang hidup — rakyat belajar menyalurkan aspirasi, negara belajar menanggapi dengan bijak.
Ketika suara rakyat di jalanan tak lagi didengar, yang goyah bukan hanya stabilitas politik, melainkan rasa percaya terhadap negara. Demokrasi kehilangan maknanya ketika kekuasaan menutup telinga dan menganggap kritik sebagai serangan. Di situlah jarak antara rakyat dan pemerintah melebar — dan jarak itulah yang paling berbahaya dalam kehidupan bernegara.
Pemimpin sejati tak takut pada demonstrasi. Ia justru melihatnya sebagai cermin moral kebijakan. Dari sana ia menakar sejauh mana keputusan yang diambil masih berpihak kepada rakyat. Kekuasaan yang besar tak diukur dari banyaknya pengawal, tetapi dari kemampuan mendengar dan merespons dengan empati.
Namun, rakyat pun memikul tanggung jawab moral yang sama. Aksi damai harus dijaga agar tidak berubah menjadi aksi anarkis yang merusak nilai perjuangan. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga menegaskan batasnya: setiap aksi wajib menghormati hukum, ketertiban umum, dan hak orang lain. Bila aksi berubah menjadi kekerasan, maka yang diserang bukan hanya ketertiban, tetapi juga martabat gerakan rakyat itu sendiri.
Hukum tidak melarang demonstrasi — yang dilarang adalah kekerasan di baliknya. Karena itu, baik aparat maupun massa aksi harus sama-sama dewasa. Aparat wajib menjamin keamanan, bukan menakut-nakuti; sedangkan massa aksi wajib menjaga damai, bukan menghancurkan. Inilah esensi demokrasi yang sehat: kebebasan dan ketertiban berjalan beriringan.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjaga keseimbangan di antara keduanya rakyat yang bebas bersuara, dan pemerintah yang mau mendengar. Di antara jalan dan meja kekuasaan, seharusnya selalu ada ruang dialog, bukan bentrokan. Sebab demokrasi sejati hidup dari keberanian berbicara dan kebijaksanaan mendengar.
Akhirnya, demonstrasi bukanlah tujuan, melainkan pengingat. Ia mengingatkan penguasa agar rendah hati, dan rakyat agar bijak. Karena republik ini hanya akan bertahan ketika keduanya saling menghormati rakyat dengan suaranya, dan negara dengan hatinya.
(Fadian Bujang)















