SIDIK POLISI NEWS.02-10-2025.Jeneponto.sulawesi selatan Penegakan hukum kembali menuai sorotan tajam. FTN, seorang buruh perempuan yang diduga menjadi korban asusila oknum polisi Briptu JYC, justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rabu (1/10/2025). Padahal, fakta persidangan kode etik Polri telah membuktikan keterlibatan langsung Briptu JYC dalam hubungan terlarang dan pembuatan konten pornografi.
Kuasa hukum FTN dari Law Office Akhmad Rianto & Partners menilai penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan. Pasalnya, kronologi kasus bermula ketika Briptu JYC yang telah beristri, mengajak FTN (mantan pacarnya) melakukan video call sex (VCS). Percakapan itu kemudian di-screenshot oleh keduanya, dan foto tanpa busana tersebut justru dijadikan alat bukti untuk menjerat FTN.
“Penyidikan sangat timpang. Briptu JYC yang menginisiasi VCS dan istrinya U yang menyimpan serta menyebarkan gambar pornografi justru dibiarkan. Hanya FTN yang dijadikan tersangka,” tegas tim kuasa hukum.
Ironisnya, Briptu JYC sebelumnya telah disidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam putusan Nomor PUT/12/IX/2025/KKEP tanggal 18 September 2025, disebutkan secara jelas bahwa JYC telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan FTN tanpa ikatan pernikahan, serta melakukan VCS tanpa busana.
Dinyatakan melakukan perbuatan tercela, Wajib meminta maaf lisan dan tertulis, Demosi 8 tahun ke Polres Jeneponto, Penempatan khusus selama 21 hari.
Putusan ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk memproses pidana Briptu JYC. Namun yang terjadi justru sebaliknya, FTN dijadikan tersangka tunggal.
Menurut tim kuasa hukum, tindakan Briptu JYC dan istrinya U jelas memenuhi unsur pelanggaran UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, di antaranya :
Pasal 5 : setiap orang yang mengunduh atau menyebarkan pornografi.
Pasal 6 : menyimpan dan mempertontonkan produk pornografi.
Pasal 8b: menjadi objek atau model pornografi.
Pasal 9 : menjadikan orang lain sebagai objek atau model pornografi.
“Jika merujuk UU Pornografi, jelas Briptu JYC dan istrinya juga bisa dijadikan tersangka. Tetapi, yang dikorbankan justru FTN,” ungkap pengacara.
UU Pornografi menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari dampak pornografi. Bahkan, negara wajib memberikan pendampingan, pemulihan sosial, serta perlindungan hukum kepada korban. Sayangnya, FTN justru ditahan.
“FTN adalah seorang buruh, tulang punggung keluarga. Negara seharusnya melindunginya, bukan mengkriminalisasi,” tegas kuasa hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi tantangan serius bagi Kapolda Sulawesi Selatan yang baru menjabat. Publik menunggu sikap tegas pimpinan Polda dalam menegakkan integritas aparat dan memastikan tidak ada praktik diskriminasi hukum yang melindungi oknum berseragam.
Kasus Briptu JYC seharusnya menjadi momentum Kapolda Sulsel untuk menunjukkan komitmen reformasi internal Polri, dengan cara :
Menindaklanjuti dugaan pidana yang jelas terbukti dalam sidang etik, Menghentikan praktik kriminalisasi terhadap korban, Menjamin penyidikan yang objektif, transparan, dan berpihak pada keadilan.
Jika tantangan ini gagal dijawab, kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya Polda Sulsel, akan semakin runtuh.
Tim hukum FTN mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan LPSK untuk segera turun tangan mengawal kasus ini. Mereka juga menuntut agar Kejaksaan Negeri Jeneponto tidak memihak dan berani memproses Briptu JYC sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini kini menjadi cermin buram penegakan hukum, korban dipenjara, pelaku dilindungi seragam.(jp@tim)















