Berita  

Ketua MCS Desak Usut Tuntas Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Desa Gintung

Sidik Polisi News, Rabu 1 Oktober 2025 | Tangerang – Warga Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, digegerkan dengan temuan limbah yang diduga termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang sembarangan di lahan milik warga.

Tumpukan limbah tersebut menimbulkan bau menyengat dan dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar. Warga pun resah karena lokasi pembuangan berada tidak jauh dari pemukiman dan lahan pertanian.

“Ini jelas meresahkan, apalagi kalau benar limbah B3 bisa berdampak pada kesehatan,” tegas Ketua Media Center Sukadiri (MCS).

Ketua MCS mengungkapkan, kejadian serupa bukan pertama kalinya. Beberapa hari sebelumnya, limbah B3 juga ditemukan di bantaran Kali Cirarab milik PU. Saat itu, pihak kepolisian bersama Trantibum Kecamatan Sukadiri telah memberikan teguran keras dan meminta agar perbuatan tersebut tidak kembali terulang.

“Informasi yang kami dapatkan sempat ramai diberitakan media online terkait adanya pembuangan limbah beracun tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, perangkat Desa Gintung, Jb, membenarkan adanya pembuangan limbah B3 di wilayahnya. Ia menuturkan, pihak pemerintah desa sudah melaporkan kejadian tersebut ke Kecamatan Sukadiri.

“Sudah kami laporkan secara lisan, tinggal menunggu surat dari kepala desa sebagai bentuk laporan resmi kami ke pihak pemerintah kecamatan Sukadiri,” ujar Jb.

Hingga kini, belum diketahui pihak yang bertanggung jawab membuang limbah berbahaya tersebut. Warga bersama Ketua MCS mendesak aparat desa, kecamatan, hingga instansi terkait untuk segera mengusut tuntas sekaligus memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

 

Catatan Redaksi

Pembuangan limbah B3 secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 104 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembuangan limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Sidik Polisi News menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Mengingat dampak limbah B3 tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

(Ijum Setiawan MCS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *