HALSEL sidikpolisinwes id
Halmahera Selatan — Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Berkas perkara yang dilaporkan sejak beberapa waktu lalu disebut-sebut “tenggelam” di ruang penyidikan Unit Reskrim, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat maupun pihak keluarga korban.
Selasa tgl/30/9/2025
Peristiwa ini berawal dari aksi pengeroyokan yang dialami seorang warga Desa Amasing Kali. Korban mengaku diserang oleh beberapa orang pelaku tanpa alasan yang jelas. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka fisik maupun psikis. Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban bersama keluarganya segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setempat dengan harapan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Namun, hingga kini, laporan tersebut seakan jalan di tempat. Keluarga korban menilai tidak ada perkembangan yang signifikan. Mereka bahkan menuding bahwa berkas kasus ini sengaja diperlambat sehingga tidak sampai ke tahap penyidikan yang lebih lanjut. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan rasa kecewa mendalam bagi pihak korban.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja di Reskrim. Kami berharap KBO Reskrim segera bertindak tegas dan profesional agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar pihak keluarga korban kepada awak media.
Masyarakat sekitar Desa Amasing Kali juga menyuarakan keprihatinan. Mereka khawatir jika kasus pengeroyokan ini tidak ditangani secara serius, maka akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Warga menilai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru membiarkan kasus kekerasan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Secara hukum, tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan diatur jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 170 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dapat dipidana penjara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Bahkan, apabila akibat pengeroyokan tersebut menimbulkan luka berat atau kematian, ancaman hukumannya bisa lebih tinggi.
Dengan dasar hukum yang jelas, keluarga korban mendesak agar penyidik segera melanjutkan perkara ini ke tahap penetapan tersangka. Mereka menilai tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menutup-nutupi kasus yang nyata-nyata telah menimbulkan kerugian bagi korban.
Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda setempat turut memberikan dukungan moral kepada korban. Mereka mendesak agar pihak kepolisian menjaga integritas serta kepercayaan publik dengan cara menuntaskan kasus ini secara transparan.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan. Jangan ada diskriminasi. Kalau kasus ini dibiarkan, masyarakat bisa hilang kepercayaan terhadap aparat,” ujar salah seorang tokoh pemuda Bacan.
Pihak keluarga korban berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolres Halmahera Selatan apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari penyidik. Mereka bahkan membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke tingkat Polda Maluku Utara, agar mendapatkan atensi lebih serius.
Harapan besar kini tertuju pada KBO Reskrim Polres Halmahera Selatan. Pihak korban menekankan bahwa penyidik seharusnya bekerja cepat, tepat, dan profesional demi menegakkan hukum serta menjaga marwah institusi kepolisian.
Kasus pengeroyokan di Desa Amasing Kali ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena tindak kekerasan yang menimpa korban, tetapi juga karena dugaan lambannya penanganan perkara di tingkat penyidik. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan persoalan ini akan menjadi pewarta Yasin















