Galian Liar di Majalengka: Jerat Hukum di Tengah Keheningan Aparat

MAJALENGKA –sidikpolisinews Proyek galian tanah dan pasir ilegal di Desa Cidenok, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, dilaporkan masih beroperasi secara masif, memicu tanda tanya besar soal mandulnya penegakan hukum dari pemerintah setempat hingga pusat.

Dugaan keterlibatan salah satu pejabat desa dalam skandal ini semakin mempertegas adanya bekingan yang melindungi bisnis ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

mengungkapkan, aktivitas galian yang tak mengantongi izin resmi ini terus berlangsung tanpa hambatan.

Warga dan aktivis lingkungan telah berulang kali menyuarakan keresahan, namun suara mereka seolah tak pernah sampai ke telinga para pemangku kebijakan. Pertanyaannya, mengapa proyek ini kebal dari sentuhan hukum?

Pejabat Desa Bungkam, Warga Menjerit
Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Cidenok, yang diidentifikasi sebagai salah satu tokoh sentral dalam proyek ini, diduga kuat terlibat langsung dalam operasional galian.

Upaya konfirmasi dari sejumlah awak media melalui telepon dan pesan singkat tidak pernah direspons, menandakan sikap bungkam dan tertutup yang kian menguatkan kecurigaan publik.

Sikap ini bukan hanya menunjukkan arogansi kekuasaan, tetapi juga mengindikasikan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

Ancaman Lingkungan dan Kerugian Negara
Proyek galian tanpa izin seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak kerusakan lingkungan yang signifikan.

Hilangnya lapisan tanah subur, potensi longsor, dan rusaknya ekosistem menjadi ancaman nyata yang harus ditanggung oleh masyarakat setempat.

Selain itu, negara juga dirugikan karena tidak ada pajak atau retribusi yang masuk dari hasil penambangan liar ini.

Ironisnya, di saat pemerintah pusat gencar menyuarakan komitmen terhadap lingkungan dan transparansi, kasus-kasus seperti galian ilegal di Majalengka ini seolah menjadi bukti bahwa retorika tidak selalu sejalan dengan realitas di lapangan.

Publik menanti tindakan tegas, bukan sekadar janji kosong, dari para aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan hukum dan lingkungan.
Penulis: Soni Sidik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *