Penyelewengan Dana Program UPPO Terkuak, Legalitas Panola Pah Dua Dipertanyakan

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Kasus dugaan penyelewengan dana Program Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) di Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin menyeruak ke permukaan. Bantuan pemerintah senilai Rp220 juta yang seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian organik, justru diduga kuat diselewengkan melalui rekayasa kelompok tani.

Fakta mencurigakan ini pertama kali diungkap oleh Martinus Linome, Wakil Ketua Kelompok Tani Panola Pah (2007), yang mempertanyakan legalitas kelompok baru bernama Panola Pah Dua serta kepemimpinan di dalamnya. Pasalnya, ketua Panola Pah Dua, Jenireti Alunat, diketahui merupakan anak kandung dari almarhum Nimrot Alunat, ketua pertama Panola Pah 2007. Lebih janggal lagi, seluruh anggota Panola Pah Dua bukanlah petani anggota lama, melainkan orang-orang baru yang sama sekali tidak pernah terlibat dalam aktivitas Panola Pah sebelumnya.

“Kelompok Panola Pah Dua bukan hanya ketuanya yang baru, tetapi seluruh anggotanya juga baru. Ini sangat janggal dan memperkuat dugaan rekayasa kelompok untuk kepentingan pencairan dana,” tegas Martinus Linome dalam keterangannya kepada media.

Lebih lanjut, Martinus menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota Panola Pah 2007 tidak akan tinggal diam. “Dalam waktu singkat kami akan membuat surat pengaduan resmi ke pihak Kejaksaan. Ini harus ditangani secara hukum karena menyangkut uang negara dan nasib petani kecil,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran Sidik Polisi News, dana bantuan pemerintah sebesar Rp220 juta tersebut dicairkan pada 27 November 2023 ke rekening Panola Pah Dua. Padahal, kelompok ini baru dikukuhkan pada 21 September 2023.

Fakta ini kontras dengan keberadaan Panola Pah asli yang sudah berdiri sejak 19 Mei 2007. Kelompok tersebut dikenal aktif menghimpun petani di Desa Lilo hingga akhirnya vakum setelah wafatnya ketua pertama, almarhum Nimrot Alunat.

Sejak itu, sertifikat kelompok menghilang. Namun, pada 15 Juli 2023, sertifikat tersebut “muncul kembali” dengan sejumlah perubahan mencolok: nama ketua diganti menjadi Jenireti Alunat, dan daftar anggota pun diganti seluruhnya. Dokumen hasil perubahan inilah yang kemudian dipakai untuk mengajukan proposal bantuan, sehingga lahirlah kelompok “baru” bernama Panola Pah Dua.

Lebih mencurigakan lagi, papan nama resmi kelompok Panola Pah 2007 ternyata ikut dipakai Panola Pah Dua. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kelompok baru tersebut berusaha memanfaatkan identitas lama untuk memperkuat legitimasi pencairan dana bantuan.

Alih-alih dipakai sesuai peruntukan, dana ratusan juta rupiah itu justru dialokasikan pada sejumlah pengadaan bermasalah, di antaranya:

1 unit mesin kompos yang hingga kini hanya disimpan di rumah bendahara kelompok.

1 unit motor roda tiga, yang kabarnya dialihkan kepada seorang pastor sebelum akhirnya dibawa pindah ke wilayah Hane.

Pembangunan rumah di lahan Paroki Put’ain, yang hingga kini mangkrak dan tak terselesaikan.

Ketua Panola Pah Dua, Jenireti Alunat, ketika dikonfirmasi pada 17 September 2025, mengaku tidak mengetahui detail penggunaan dana. “Kalau memang ini masalah, saya siap bertanggung jawab,” ujarnya singkat.

Sejumlah aturan hukum diduga dilanggar dalam kasus ini, di antaranya:

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya Pasal 2 dan 3, yang mengatur larangan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

2. Peraturan Menteri Pertanian tentang Program UPPO, yang secara tegas mewajibkan agar dana bantuan digunakan untuk pembuatan pupuk organik, sarana produksi, serta pemberdayaan kelompok tani.

3. UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, serta larangan penyalahgunaan kewenangan dalam setiap bentuk pengelolaan dana.

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan petani Desa Lilo. Mereka menilai rekayasa kelompok untuk pencairan dana merupakan bentuk penipuan publik sekaligus pengkhianatan terhadap tujuan program pemerintah yang seharusnya berpihak pada petani kecil.

“Rekayasa kelompok tani untuk pencairan dana adalah bentuk penipuan publik sekaligus perampokan keuangan negara. Kami minta aparat jangan ragu bertindak tegas,” pungkas Martinus Linome.

Masyarakat kini mendesak aparat hukum—kepolisian, kejaksaan, hingga inspektorat—segera turun tangan menelusuri aliran dana, memeriksa pihak-pihak terkait, dan memastikan agar kasus ini tidak dibiarkan berlalu begitu saja. {Roy Saba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *