Makasar Sidik polisi news
14-09-2025 Sulawesi selatan Ratusan pedagang Pasar GOR Sudiang untuk mendapatkan kepastian hukum pengelolaan pasar kembali terkatung-katung. Pasca audiensi resmi pada Senin, 13 Agustus 2025 di kantor Dispora Sulsel, kesepakatan kerja sama antara Asosiasi Pedagang Pasar (APP) dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel tak kunjung dituangkan dalam bentuk dokumen resmi.

Janji penandatanganan yang seharusnya rampung 2 pekan lalu terhenti tanpa alasan jelas. Ketua APP GOR Sudiang, Madi, menuding ada motif tersembunyi di balik penundaan ini. “Hingga hari ini, surat kerja sama itu tidak kunjung ditandatangani. Kami curiga Kadispora Sulsel sengaja mengulur waktu demi melindungi oknum-oknum UPT yang selama ini hidup dari uang pedagang,” ujarnya tegas saat ditemui di lokasi pasar, Ahad (14/9/25).
APP tak sekadar melempar tudingan. Mereka membeberkan dugaan aliran dana setoran pedagang yang tidak jelas arahnya. Setidaknya tiga nama inisial yang diduga terlibat disebut terang-terangan:
AA, Kepala UPT, diduga mengantongi sekitar Rp20 juta.
AN, Koordinator Pasar Malam, disebut menikmati lebih dari Rp80 juta.
BD, Koordinator Pasar Pagi, dituding menyedot Rp20 juta.
Dana itu, menurut APP, dikumpulkan dari pedagang melalui kwitansi retribusi abal-abal tanpa kop resmi Pemprov Sulsel, tanpa nomor register, dan tanpa bukti setor ke kas daerah. “Ini praktik pungli yang sistematis. Pedagang kecil yang seharusnya dilindungi justru jadi sapi perah,” kata Madi.
Salah satu pedagang yang enggan disebut namanya mengaku bosan dengan janji pemerintah. “Kami sudah lelah bayar iuran setiap hari tanpa tahu uangnya ke mana. Kami hanya ingin kepastian, pasar ini dikelola secara resmi dan transparan,” keluhnya.
APP sebelumnya telah mengajukan surat permohonan resmi kepada Dispora Sulsel, berisi poin-poin pengelolaan pasar, pembenahan tata kelola, serta rencana program pemberdayaan pedagang. Namun, hingga kini surat itu tak kunjung dibalas dengan hitam di atas putih.
Praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan dana pedagang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Pasal 368 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pemerasan atau pungutan tanpa dasar hukum dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menggunakan jabatan atau kewenangan, terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
“Kalau aparat serius, jelas ini sudah masuk kategori tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administrasi. Pedagang kecil tak boleh terus jadi korban,” tegas Madi.
Madi menegaskan APP tidak akan tinggal diam. Bila dalam waktu dekat Kadispora Sulsel tetap enggan menandatangani kerja sama yang telah disepakati, pihaknya siap menempuh jalur hukum. “Kami akan laporkan ke Ombudsman, Inspektorat, hingga Kejati Sulsel. Pasar ini bukan ladang korupsi, ini ruang hidup rakyat kecil,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dispora Sulsel, H. Suherman, S.E., M.Si., enggan merespons konfirmasi awak media mengenai alasan penundaan penandatanganan surat kerja sama dengan APP.
Sementara itu, keresahan pedagang kian membesar. Pasar yang seharusnya menjadi pusat penguatan ekonomi rakyat kecil kini justru terjebak dalam permainan segelintir oknum yang diduga kuat dilindungi birokrasi.(Jp@tim)















