Kinerja Polisi Dipertanyakan, KDRT di Toianas Berulang

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Kali ini, seorang suami berinisial BM (53), warga Desa Mili, Kecamatan Toianas, menjadi korban penganiayaan berulang setelah laporan awalnya diabaikan aparat kepolisian.

Peristiwa bermula pada 25 Agustus 2025, ketika BM mengalami penganiayaan dari istrinya, EL, bersama sekelompok orang lain. Dalam insiden itu, BM tidak hanya terluka, tetapi juga diancam diusir dari tanah miliknya. Merasa terancam, BM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Amanatun Utara pada keesokan harinya, 26 Agustus 2025.

Namun, laporan resmi yang seharusnya menjadi dasar tindakan cepat aparat justru tidak kunjung ditindaklanjuti. Alih-alih mendapat perlindungan, BM kembali hidup dalam bayang-bayang teror.

Situasi memanas hingga mencapai puncaknya pada Kamis, 11 September 2025 malam. BM dikejar oleh istrinya dan sekelompok orang dengan menggunakan parang. Tidak hanya itu, sepeda motornya dirusak, dan rumahnya dilempari hingga menimbulkan ketakutan mendalam. Aksi brutal ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman yang sebelumnya dilaporkan korban bukanlah isapan jempol.

“Saya sangat berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Jangan tunggu ada korban baru direspon,” ungkap BM dengan nada penuh kecewa sekaligus harap.

Pernyataan korban ini mencerminkan frustrasi mendalam terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan tidak sigap dalam menangani kasus KDRT. Padahal, keterlambatan respons justru membuka peluang bagi eskalasi kekerasan yang lebih parah.

Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Zadok Loebaloe, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa laporan BM tetap diproses. Ia juga menjelaskan bahwa faktor keterlambatan penanganan terjadi karena Kanit Reskrim sedang mengambil cuti. Meski demikian, dirinya memastikan bahwa kasus ini tidak akan diabaikan dan tetap menjadi perhatian pihaknya.

Kasus ini mendapat sorotan publik. Masyarakat menilai, keterlambatan aparat dalam merespons laporan warga sama saja dengan membiarkan korban terjerat dalam lingkaran kekerasan. Tak sedikit pihak yang menuntut agar polisi segera bertindak tegas, bukan hanya sekadar menerima laporan tanpa tindak lanjut.

Tokoh masyarakat Desa Mili, yang enggan menyebut namanya, menegaskan bahwa kelalaian aparat bisa berakibat fatal. “Kalau polisi lambat bertindak, maka masyarakat kehilangan rasa percaya. Apalagi ini menyangkut nyawa orang. Jangan tunggu ada korban jiwa baru aparat bergerak,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis perempuan TTS, Erni Liu, SH, mengecam keras lambannya penanganan kasus ini. “KDRT adalah persoalan serius, entah itu korbannya perempuan atau laki-laki. Negara melalui aparat kepolisian wajib hadir melindungi. Setiap laporan harus ditindak cepat agar tidak berulang. Jika dibiarkan, maka aparat dianggap ikut membiarkan kekerasan,” tegasnya.

Data Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTT (2023) mencatat bahwa provinsi ini termasuk salah satu wilayah dengan angka KDRT cukup tinggi di Indonesia timur. Dalam setahun terakhir, tercatat lebih dari 300 kasus KDRT di seluruh NTT, dengan Kabupaten TTS menempati posisi tiga besar.

Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar laporan masyarakat berhenti pada tahap administrasi. Banyak kasus yang berujung damai tanpa proses hukum jelas, meski ada bukti kekerasan. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya penegakan hukum sekaligus minimnya perlindungan nyata bagi korban.

Kasus BM menjadi bukti nyata bagaimana kelambanan aparat justru memperburuk situasi. Keterlambatan dalam merespons laporan tidak hanya mengabaikan hak korban, tetapi juga memperkuat keberanian pelaku untuk terus melakukan kekerasan.

Peristiwa di TTS ini menjadi pengingat serius bagi aparat penegak hukum bahwa kecepatan dan ketegasan adalah kunci utama dalam menangani kasus-kasus kekerasan. Setiap laporan KDRT harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap keselamatan jiwa. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka potensi jatuhnya korban jiwa semakin besar.

Kini, publik menanti langkah nyata dari Polsek Amanatun Utara di bawah pimpinan Iptu Zadok Loebaloe untuk segera mengusut tuntas kasus ini, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta memastikan para pelaku tidak lagi leluasa melakukan kekerasan. (Roy S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *