Berita  

Toko mahkota accesories Diduga rampas trotoar untuk Berjualan

 

BINJAI-sidikpolisinews.id

Kota binjai.jumat 12 seprember 2025.
Sebuah toko penjualan ponsel yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Sumatera Utara, dikeluhkan warga karena diduga memanfaatkan trotoar sebagai area berjualan.

Toko bernama Mahkota itu disebut telah memperluas area usahanya hingga ke badan trotoar, yang seharusnya digunakan sebagai jalur aman bagi pejalan kaki.

Salah seorang warga sekitar menyebut kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan mengganggu mobilitas masyarakat.

“Trotoar jadi tertutup barang dagangan,kami terpaksa berjalan di jalan raya. Itu sangat membahayakan, apalagi bagi anak-anak dan orang tua,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya,saat di temui awak media.

Aktivitas usaha di atas trotoar tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan daerah dan peraturan wali kota yang mengatur tentang ketertiban umum dan penataan ruang.

Beberapa regulasi yang dinilai dilanggar antara lain:

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Dalam Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)
disebutkan bahwa penggunaan trotoar dan fasilitas umum lain seperti saluran drainase dan sempadan sungai untuk aktivitas usaha merupakan pelanggaran. Tujuan dari aturan ini adalah menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan ruang publik.

Trotoar memiliki fungsi vital sebagai jalur aman bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas. Pengalihfungsian trotoar menjadi area dagang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghilangkan hak publik atas ruang bersama.

“Kami berharap pemerintah turun tangan agar trotoar bisa kembali digunakan sebagaimana mestinya,” kata warga lainnya.

Pelanggaran terhadap Perda dan Perwal tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, penertiban paksa, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran dianggap berat atau dilakukan berulang kali.

Selain itu, aktivitas ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi tata ruang dan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap pemerintah kota, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera menindaklanjuti temuan ini. Penertiban diharapkan dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

“Kalau dibiarkan,akan jadi contoh buruk bagi pelaku usaha lain. Trotoar bisa bisa habis dipakai untuk dagang semua,” tambah warga.

Warga juga mendorong adanya sosialisasi yang masif kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya fungsi trotoar sebagai ruang publik.

Awak media telah mencoba menghubungi pihak terkait, termasuk pengelola toko Toko Mahkota dan Dinas Perhubungan Kota Binjai, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.

(Joel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *