SIDIKPOLISINEWS.ID | JAKARTA – Praktisi hukum Rahmat Aminudin, S.H. menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan pernah tuntas jika hanya mengandalkan hukuman penjara. Ia menilai, tanpa perampasan aset, para koruptor tetap bisa hidup nyaman melalui harta hasil kejahatan yang dinikmati keluarganya.
Banyak kasus, pelaku korupsi memang masuk penjara, tapi keluarganya masih hidup mewah. Itu tidak adil. Efek jera lahir ketika hasil kejahatan benar-benar tidak bisa dinikmati,” ujar Rahmat.
Menurutnya, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan berjalan seutuhnya. Dengan regulasi tersebut, koruptor tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga warisan harta haram yang selama ini membuat mereka merasa “untung”.
Keadilan sejati adalah ketika rakyat mendapat kembali haknya, dan pelaku tidak lagi bisa menikmati uang kotor. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan,” tegasnya.
Rahmat menekankan, pemberantasan korupsi tidak boleh setengah hati. Hukuman badan hanyalah permukaan, sementara perampasan aset adalah inti yang memastikan efek jera benar-benar terasa.
(red/tim)















