PN Bojonegoro Vonis R Bersalah atas Penganiayaan Advokat Sengketa Tanah

Sidikpolisinews.id | Bojonegoro – Kasus penganiayaan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas hukum akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Selasa, 26 Agustus 2025, menjatuhkan vonis bersalah kepada R melalui putusan perkara Nomor 204/Pid.C/2025/PN Bjn.

Dalam amar Putusan, majelis hakim menyatakan R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap seorang pengacara, yakni Aisya Vijayashree, S.H., Ketua DPD FAPRI. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan 5 bulan. Artinya, terdakwa berstatus sebagai terpidana, meskipun pidana penjaranya tidak dijalani sepanjang masa percobaan.

Peristiwa berawal pada 26 Maret 2025, ketika korban yang berprofesi sebagai advokat tengah mendampingi kliennya dalam perkara sengketa tanah. Klien korban mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, saat proses penerbitan sertipikat, sebagian tanah milik klien justru digunakan untuk pembangunan jalan desa tanpa izin.

Klien korban telah beritikad baik dengan membuat kesepakatan bersama warga yang bersedia menyerahkan tanah untuk jalan umum, namun Kepala Desa enggan menandatangani kesepakatan tersebut. Hal ini memicu protes dari klien korban yang kemudian menutup akses jalan di atas tanahnya. Dalam situasi itulah terjadi aksi penganiayaan oleh R terhadap korban yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Sebagai korban sekaligus Ketua DPD FAPRI Jawa Timur, Aisya Vijayashree, S.H. menyatakan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum bagi advokat:

Putusan ini membuktikan pelaku sudah terbukti bersalah secara hukum. Hakim telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesi advokat yang selama ini kerap mendapat intimidasi dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

FAPRI menilai putusan PN Bojonegoro ini menjadi preseden penting bahwa profesi advokat adalah bagian dari penegak hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Advokat. Intimidasi, teror, hingga penganiayaan yang menghambat tugas advokat tidak dapat ditoleransi.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat Bojonegoro karena melibatkan seorang pengacara yang tengah berjuang membela hak-hak klien dalam perkara tanah. Putusan hakim diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar setiap perbedaan pendapat maupun konflik hukum diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan dengan kekerasan.

Dengan adanya putusan ini, publik diharapkan semakin menghormati profesi advokat sebagai mitra penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat” harap, Aisyah Vijayashree

(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *