SIDIKPOLISINEWS.ID | Jakarta – Sengketa perdata antara nasabah berinisial JTY dan PT Bank OCBC NISP, Tbk (dulu Bank Commonwealth) mengemuka di Pengadilan Negeri Jakarta Barat(14/8/2025). Dari hasil penelusuran dan kajian tim kuasa hukum, perkara ini bermula dari praktik pengalihan piutang (cessie) yang dinilai tidak sah secara hukum.
Berdasarkan dokumen dan pernyataan resmi, cessie yang menjadi pokok perkara terjadi setelah perjanjian kredit antara JTY dan pihak bank dinyatakan berakhir atau kadaluwarsa. Meski demikian, pihak bank diduga tetap melakukan pengalihan piutang kepada pihak ketiga, bahkan hingga tiga kali.
Kuasa Hukum Penggugat, Pramudana Radyo Hapsoro, S.H., M.H., dari Law Office Pramudana RH & Partners, menegaskan bahwa tindakan tersebut menyalahi prinsip hukum perjanjian dan perlindungan nasabah.
Ketika masa berlaku perjanjian kredit sudah habis, secara hukum bank tidak lagi memiliki dasar untuk mengalihkan piutang tersebut. Inilah yang menjadi dasar gugatan, karena tindakan ini berpotensi merugikan klien kami secara materiil dan immateriil,” jelas Pramudana.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A., memaparkan bahwa pengalihan piutang yang dilakukan secara berulang membuka dugaan adanya cacat prosedur. Dalam analisis hukumnya, setiap proses cessie harus memiliki legitimasi yang jelas sesuai Pasal 613 KUHPerdata.
Kami menduga cessie ini cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Itulah sebabnya kami membawa perkara ini ke ranah pengadilan, agar diuji secara objektif dan transparan,” tegas Redho.
Perkara ini telah teregister di PN Jakarta Barat dengan Nomor Perkara: 637/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt. Sidang perdana digelar hari ini, dan sesuai mekanisme, tahap mediasi akan menjadi langkah awal.
Kami terbuka untuk solusi damai, tetapi jika pihak tergugat tetap bersikap tidak kooperatif, proses hukum akan terus berjalan,” tegas Hendra Agus Susanto, S.H., yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian kalangan praktisi hukum, mengingat cessie yang sah adalah instrumen legal untuk memindahkan hak tagih, namun dalam praktiknya sering disalahgunakan. Gugatan JTY ini berpotensi menjadi preseden bagi perlindungan nasabah di masa mendatang
(red/tim)















