Eks Wali Nagari Panti Ditetapkan sebagai Tersangka korupsi ADD dan Ditahan
Sidikpolisinews.id,Pasaman,12 Agustus 2025 || Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan Kejari Pasaman (Sobeng Suradal) resmi di tetapkan sebagai tersangka (YA 49 tahun) exs mantan wali nagari panti ) di duga Rugikan negara hingga Rp lebih kurang 174 juta rupiah Beliau langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Sumatera Barat .
Penahan ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 jo. Nomor: Print- 03A /L.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 jo. Nomor: Print- 03B /L.3.18/Fd.1/01/2025 tanggal 07 Januari 2025,exs Wali nagari panti di tahan atas dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan anggaran dana desa (ADD) tahun 2022.ungkap kepala kejaksaan negeri kabupaten Pasaman ( 12-8-25.)
Setelah itu Bupati Pasaman Welly Suheri menanggapi/menyampaikan ” benar” Saya dengar Penetapan tersangka terhadap
(YA 49 tahun exs Wali nagari panti) kemarin dan beliau telah di tahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas IIA lubuk Sikaping sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di ibu kota provinsi Sumbar (Padang) .
Bupati Pasaman mengingatkan”Kepada seluruh Wali Nagari (kepala Desa khusus nya daerah kabupaten Pasaman Indonesia pada umumnya agar tetap selalu berhati-hati dalam proses pengelolaan dan penggunaan Dana Desa agar kedepan kejadian serupa tidak terulang lagi karena itu semua bersumber dari keuangan negara.”pesan bupati Pasaman.(Rob49)















