Berita  

Ijazah Paket B Ketua BPD Nyonyipi Jufri Lantuna Patut Dipertanyakan

Admin 1 Sidik Polisi News

Ijazah Paket B Ketua BPD Nyonyipi Jufri Lantuna Patut Dipertanyakan

 

HAL-SEL // Sidik Polisi News – Keabsahan ijazah paket B milik Jufri Lantuna, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyonyipi, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tengah menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) milik yang bersangkutan, ditemukan bahwa data tersebut tidak tercantum dalam sistem resmi milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia 8/8/2025.

Diketahui bahwa Jufri Lantuna mengikuti program pendidikan kesetaraan paket B di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salti Jaya, yang berlokasi di Siko, Kecamatan Kayoa. Namun, ketika dilakukan pencarian data NISN milik yang bersangkutan dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), hasilnya nihil. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan ijazah yang dimilikinya, apalagi mengingat posisi strategisnya sebagai Ketua BPD.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, melalui Kepala Bidang yang membawahi urusan kesetaraan dan Dapodik, menjelaskan bahwa setiap siswa yang telah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan seharusnya memang tidak lagi terdaftar aktif dalam Dapodik. Namun, NISN milik siswa tersebut tetap tercatat dan dapat diakses dalam sistem pusat Kementerian sebagai bukti riwayat pendidikan yang sah.

“Kami memiliki daftar 8355 dan SK kelulusan. Jika seseorang benar-benar lulus dari program paket B, maka datanya seharusnya ada di kedua dokumen tersebut, serta bisa dicocokkan dengan sistem pusat. Kalau NISN-nya tidak terdeteksi sama sekali di sistem nasional, maka memang perlu dipertanyakan. Siapa pun bisa mengecek NISN karena itu data terbuka,” ujarnya.

Menanggapi persoalan ini, Jufri Lantuna ketika dikonfirmasi di Kantor Camat Bacan Timur, tidak memberikan penjelasan mendetail. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya akan menanyakan langsung kepada ketua lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Dia juga menambahkan bahwa dirinya mengikuti ujian di SMEA tetapi saat ditanya ikut di PKBM apa, dia tidak tahu.

Sementara itu, Ketua PKBM Salti Jaya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa NISN milik Jufri ada, namun tidak dapat diakses saat ini karena sistem Dapodik tengah mengalami gangguan atau dalam masa pemeliharaan (maintenance). Ia juga mengklaim bahwa daftar 8355 dan SK kelulusan atas nama Jufri Lantuna tersedia di lembaganya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum cukup meyakinkan, sebab sistem NISN bersifat terpusat dan terbuka. Dalam banyak kasus, meskipun Dapodik sedang dalam proses perawatan teknis, pencarian NISN di laman resmi Kemendikbud tetap dapat dilakukan. Fakta bahwa data Jufri Lantuna tidak ditemukan sama sekali menimbulkan spekulasi publik terkait kemungkinan adanya manipulasi data atau penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah.

Persoalan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat pentingnya integritas dan legalitas dokumen pendidikan, terutama bagi pejabat publik yang mewakili kepentingan masyarakat di tingkat desa. Apabila terbukti bahwa ijazah yang digunakan Jufri Lantuna diduga keabsahan nya di ragukan atau diduga diperoleh secara tidak sesuai prosedur, maka hal ini dapat berdampak pada legalitas posisinya sebagai Ketua BPD.

Untuk itu pihak-pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan, Inspektorat, DPMD Daerah Halsel, serta aparat penegak hukum, dapat turun tangan untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh atas ijazah tersebut. Kejelasan dan keterbukaan informasi sangat dibutuhkan agar tidak terjadi preseden buruk yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan kesetaraan dan pejabat desa.

Sementara camat bacan timur Niar Barakati saat dihubungi lewat WhatsApp pribadinya mengatakan bahwa, saya sudah memanggil yang bersangkutan dengan pemerintah desa untuk diatur secara kekeluargaan artinya dilakukan penyelidikan mengenai keabsahan ijasa tersebut, Namun mengenai Asli atau palsu itu Wewenang dinas pendidikan ucapnya.(LM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *