SidikPolisiNews.id | Pekanbaru,Riau-Kajati Riau Akmal Abbas, SH., MH., ajukan penghentian penuntutan terhadap perkara Narkotika An.Tsk Eri Yanto Als Eri Lelek Als Eri Copang bin Sanrahmat, Tsk Feri Hendra Hamid Als Feri Bin Abdul Hamid dan Tsk Junaidi alias Adi didamping Aspidum & Kasi Narkotika kepada JAM Pidum melalui Dir.B Wahyudi, SH., MH.,secara virtual dari rupat Kajati.(21/01/2025)
Dalam ekspos, didapat fakta hukum bahwa pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Tsk. Eri Yanto, Feri Hendra Hamid, dan Junaidi berkumpul di rumah Eri Yanto di Wonosari, Bengkalis.
Sebelumnya, Eri bertemu Ridwan alias Wan Hau (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka patungan sebesar Rp150.000 untuk membeli sabu yang kemudian digunakan bersama di rumah Eri. Feri menyisihkan sebagian untuk digunakan sendiri di rumahnya. Sekitar pukul 13.00 WIB, Eri kembali membeli sabu senilai Rp100.000 melalui aplikasi DANA kepada Sandi Irawan. Sandi, bersama kaki tangannya, Aidil Aiman, mengantarkan sabu tersebut ke rumah Eri. Pukul 15.00 WIB yang akhirnya tertangkap tangan oleh Polres Bengkalis.
Hasil penimbangan barang bukti didapatkan:
• Barang milik Eri: sabu 0,12 gram bersih dan sisa pakai pada kaca pirek 1,43 gram.
• Barang milik Feri: sabu 0,09 gram bersih.
Pemeriksaan urine ketiga tersangka menunjukkan hasil positif Metamfetamin.
Berdasarkan asesmen BNN, ketiganya merupakan penyalahguna narkotika dengan kategori ringan dan direkomendasikan rehabilitasi medis serta sosial selama 3-6 bulan.
Tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan narkotika & para Tsk belum pernah dihukum atau direhabilitasi sebelumnya.
Atas perbuatannya, para Tsk diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mencermati kronologis & fakta hukum tsb, JAM Pidum menyetujui ‘RJ’ dimaksud karena telah memenuhi prasyarat teknis sebagaimana diatur dalam pedoman nomor 18 tahun 2021.















