Berita  

Rokok Gelap” di Utara Jakarta: Bisnis Sunyi yang Menggerogoti Negara

Sidikpolisinews.id | Jakarta Utara – Matahari baru saja tergelincir ke ufuk barat ketika aroma sore menyelimuti Jalan Cipucang, Koja, Jakarta Utara. Di antara deru kendaraan dan riuhnya suara warga yang pulang kerja, ada satu aktivitas yang berjalan diam-diam namun pasti: transaksi rokok ilegal (23/11/25)

Tak ada plang toko, tak ada spanduk merek. Hanya sebuah warung sembako dengan kursi plastik reyot di depannya. Dari sana, seorang pria muda bersandar santai sambil menyodorkan sebungkus rokok kepada pembeli. Tidak ada pita cukai. Tidak ada izin edar. Tapi dijual seolah-olah itu hal lumrah.

Mirip Marlboro, tapi harga cuma setengahnya,” ucap ARD, pria 28 tahun yang baru saja membeli dua bungkus. Yang asli mahal, saya nggak sanggup. Ini lebih hemat.

Peredaran rokok ilegal bukan lagi rahasia di Jakarta Utara. Dari Warakas di Tanjung Priok hingga Semper Barat, dari Cilincing ke Kelapa Gading, penjualan rokok tanpa pita cukai semakin terbuka.

Tak lagi sembunyi-sembunyi di gang-gang sempit atau pasar malam, melainkan dijajakan terang-terangan di warung kelontong, kios pinggir jalan, bahkan melalui kurir keliling.

Dulu masih takut-takut, sekarang sudah kayak jual permen,” ungkap seorang pedagang legal yang geram karena tokonya sepi pembeli.

Di satu sisi, konsumen tergoda harga murah. Di sisi lain, negara kehilangan miliaran rupiah dari potensi penerimaan cukai. Para pedagang legal merintih, sebab harus bersaing tidak adil dengan rokok gelap yang jelas-jelas melanggar hukum.

Dugaan pun mengalir. Banyak warga mencurigai bahwa praktik ini tak mungkin berlangsung masif tanpa restu” dari oknum-oknum tertentu. Ada yang menyebut aparat tutup mata. Ada pula yang berani menuduh keterlibatan oknum instansi yang seharusnya bertindak.

Kalau benar-benar mau diberantas, gampang. Warungnya ada. Orangnya jelas. Tapi nggak pernah ada razia,”sindir seorang warga Warakas.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas menyatakan bahwa menjual, menawarkan, atau menyimpan rokok tanpa pita cukai adalah tindak pidana.

Pasal 54: Ancaman pidana 1–5 tahun penjara dan denda 2–10 kali nilai cukai.

Pasal 56: Penyimpanan dalam jumlah besar juga bisa dianggap penimbunan ilegal.

Dari sisi kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009 melarang produk tembakau tanpa izin edar. Jika produk ilegal ini berdampak pada kesehatan publik, pelakunya bisa dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pasal 421 KUHP menyatakan, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik bisa dipidana hingga 6 tahun.

UU Tipikor (No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) bahkan lebih keras: pelaku gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan ilegal dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Di satu sisi, aparat punya kekuatan, hukum sudah tersedia, undang-undang sudah lengkap. Tapi di sisi lain, pengawasan melemah, dugaan pembiaran terjadi, dan rokok ilegal terus menyebar merusak tatanan pasar, membahayakan kesehatan masyarakat, dan merampas hak negara atas pajak yang seharusnya masuk kas pembangunan.

Seorang pedagang sembako yang juga menjual rokok non-cukai dengan wajah campur antara ragu dan cemas berpesan lirih kepada wartawan:

Bukan saya saja yang jual. Di mana-mana juga sama. Kalau aparat dan pemerintah diam terus, ya kami anggap ini halal.

Pesan itu seharusnya menjadi alarm keras — bahwa pembiaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum, masyarakat, dan negara.

Redaksi
Untuk keadilan ekonomi, kesehatan publik, dan kedaulatan hukum, sudah saatnya pemerintah benar-benar bertindak. Tidak cukup lagi dengan imbauan – perlu tindakan nyata, menyeluruh, dan tegas tanpa tebang pilih.

(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *