Sidik Polisi News, Tangerang – Senin, 28 Juli 2025
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (28/7).
Kegiatan sidak dipimpin oleh Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, didampingi Arif dari SDM Prov Banten serta UPT 8, Satpol PP Kecamatan Sukadiri, serta Furqon, Kepala Dusun Desa Gintung.
Menurut Wawan Gunawan, sidak ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Banten terkait laporan masyarakat mengenai galian tanah ilegal di wilayah tersebut.
“Kami melanjutkan instruksi dari Pak Gubernur terkait laporan galian tanah ilegal. Ini adalah bentuk kerja nyata kami. Setelah sidak ini, kami akan melaporkan seluruh temuan kepada Pak Gubernur. Tentunya, akan ada pemanggilan terhadap tiga pengusaha yang terlibat—Ogeng, Benny, dan Jojon—dan kami pastikan akan dilakukan penutupan total karena kegiatan ini ilegal dan tidak memiliki izin resmi,” tegas Wawan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Sukadiri, Salwani, S.Pd.I, menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertugas mendampingi tim DLHK dan memberikan informasi pendukung.
“Kami hanya mendampingi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada tim DLHK. Tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak provinsi,” jelas Salwani.
Sidak ini diharapkan menjadi langkah tegas pemerintah provinsi untuk menghentikan aktivitas galian ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu lahan pertanian masyarakat.
(Ijum Setiawan)















