Bangka Barat,sidikpolisinews.id
18 Juli 2025 – Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mereka mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Bangka Barat.
*Kronologi Kasus*
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A-31/VII/2025/SPKT.NARKOBA/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BABEL, tanggal 15 Juli 2025, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Barat menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial MS di salah satu rumah di Kampung Tanjung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
*Hasil Penggeledahan*
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, anggota menemukan:
– 81 butir pil ekstasi
– 3 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku pelak
Selanjutnya, dilakukan pengeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan:
– 120 butir pil ekstasi di gudang
– 2 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
*Proses Hukum*
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
*Pesan dari Kapolres*
Kapolres Bangka Barat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan peredaran gelap narkotika dapat diminimalisir di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
(Iwan)
















