Kota Sangata, Sidikpolisinews.id – Berkedok telah di temukan awak media salah satu warung harian diduga menjual minuman keras (miras) lokasi di jalan Yos sudarso II Kecamatan Sangata utara, kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur Diduga telah lama melakukan Penjualan Miras
Pemilik usaha, menjual minuman keras beralkohol (miras) secara terang-terangan,sampai mengirim miras tsb melalui mobil travel ke daerah Wahau kurang lbh 40 dos setiap kali pengiriman. Tanpa memikirkan resiko pelanggaran peraturan (PERDA) yang berlaku.
Baru-baru ini warung tersebut jadi sorotan warga belakangan ini warung harian, Tapi pemilik yang sering disapa namanya (sandi) bukan itu saja pada warga sekitar pun tau bahwa si sandi menjual minuman keras(miras) yang beralkohol dijual secara terang-terangan.
“Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari pihak APH setempat dan Satpol-PP sebagai penegak peraturan daerah(PERDA) Kecolongan dalam transaksi jual minuman bir, anggur merah dan guess atau DLL.beli secara bebas dan terang-terangan.
“Saat awak media menanyakan kepada salah satu narasumber yang Ngan di sebutkan namanya sebagai pembeli atau konsumen, kami beli minuman sama si sandi, kami beli satu kerat harga (Empat Ratus Dua Puluh Ribu) yang ngasih karyawannya kami setiap beli jam sore sampai malam, kami beli minuman dari warung sandinya,” ucap narasumber.
“Warga sekitar juga memberikan informasi kepada awak media lewat pesan SMS WhatsApp, tadi jam lima ada naik motor jenis Scoopy belanja ke suatu ketempat warung sandi,” terang warga.
Saat Awak media mengkonfirmasikan lewat pesan SMS WhatsApp kepada Iptu Alan Firdaus.,S.H., S.Sos., M.Si tentang dugaan tidak memiliki izin pemilik warung beroperasi melakukan menjual minuman keras(miras), Coba Konfirmasi ke Disperindag/PTSP, terkait perizinan nanti kita bantu,” tutup Kapolsek.
Dengan ini kami meminta APH setempat serta kapolda kapolres serta camat setempat satpol PP Kabupaten sidak agar kiranya segera menindak lanjuti prihal tersebut tutup.
(Abdul Hasan)















