Berita  

Adadugaan Kepala Desa Dan BPG Yang Kebal Hukum Ada Kerja Sama Dengan Infestorat Membuat Proses Jadi Terhenti

 

Aceh Singkil :Sidik Polisi News 08Juli 2025.

Setelah dua bulan irban insfektorat aceh sungkil dan tim turun Ke desa ladang bisik kecamatan kota baharu kabupaten Aceh Singkil,belum ada tanda-tanda kepala desa ladang bisik yang di duga kuat menguasai uang rakyat dalam hal ini BUMDES belum juga di lakukan pemeriksaan administrasi terkait dugaan penyalahgunaan dana bundes yang patut di curigai ada permainan.

Berita ini yang membuat masyarakat tidak ada rasa kepercayaan lagi terhadap Infestorat ,karna banyaknya sudah sorotan dari media Aceh Singkil yang memberitakan Tetang penyalah gunaan dana desa dan bumdes sampai saat ini tidak ada kelihatan tindakan dari Infestorat

Sudah sering awak media menerima laporan dari masyarakat desa dan mempublikasikan berita atas laporan masyarakat
Namun Infestorat menganggap hanya berita angin lalu .

KL bisa di buktikan sudah berapa triliun anggaran dana desa namun sampai saat ini banyak kelihatan desa tetap tidak ada perubahan ,seperti tidak pernah ada bantuan dana desa dari negara

Seperti ini berita dari desa ladang bisik awak media langsung mengadakan
konfirmasi terhadap warga desa ladang bisik sudirman di kantor Bupati Aceh Singkil,
Yang di pertanyakan oleh saudara Sudirman tata cara pemberian dana BUMDES yang 400 juta itu apa boleh hanya di berikan untuk satu orang saja ?

Pemberian dana bumdes juga tidak di musyawarahkan terlebih dahulu kepada masyarakat apa aturan seperti itu kata Sudirman

Bila insfektorat benar benar serius menjalankan tugasnya seperti apa yang telah kami samapikan di beberapa media, tentu masalah ini segera di tangani,tapi dugaan kami masyarakat,tentu yakin bahwa ada permainan dalam hal penangan kasus ini,tutur nya.

Ketika awak media menanyakan kepada plt insfektorat di off room Sekdakab Aceh Singkil dinselansela raoat para SKPK,beliau mengatakan,kami lagi melakukan pemeriksaan dan kajian atas adanaya laporan masyarakat bahwa dana BUMDES di berikan kepada seorang warga tanpa musyawarah didesa,namun tentu kami minta waktu untuk mendalami kasus ini,jika terbukti ada penyalahan aturan dalam dana BUMDES desa ladang bisik tersebut,kita pastikan akan kita periksa,tutup nya.

Kami meminta kepada kepala insfektorat,irban kecamatan kota Baharu,jika tindakan ini bisa di benarkan,
Maka jangan harap desa ladang bisik akan merasakan manfaat dari alokasi dana desa (BUMDES) tersebut.
Karna ini sudah menyalahi aturan,proses dan ambil tindakan tegas,ujar Heri.

( Dedi , S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *