Aceh Singkil :Sidik Polisi News Id 06 Juli 2025.
Terkait kisruh di tengah masyarakat tentang adanya keputusan Kepala Desa Ladang Bisik Kecamatan Kota Baharu yang memberikan dana Bundes Kepada pihak ketiga sebanyak 400 juta Rupiah semenjak tahun 2020 sampai saat ini, Masyarakat Desa ladang bisik sudah berkirim surat kepada Insfektorat tanggal 30 April 2025 sampai saat ini belum ada titik terang.
Pada tabggal 04 Juni 2025, Tim Irban insfektorat yangbdi hadiri oleh 1.Mufrin,Rusdi dkk,Samapai berita ini belum ada kejelasan terkait BUMK yang dinduga saat ini telah lenyap bak di telan bumi.
Dw (pihak ketiga) Yang meminjam dana tersebut mengaku kepada masyarakat hanya di kembalikan 20 Juta,lantas kemana uang nya,tegas Sudirman yang mewakili masyarakat ladang bisik ketika di temui dinsebuah cafe di Gunung mriah,padahal secara atyran,
Dana alokasi desa, termasuk yang disalurkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pada umumnya tidak boleh dipinjamkan kepada pihak ketiga. Dana ini seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha BUMDes itu sendiri dan memberikan manfaat ekonomi bagi desa. Peminjaman dana desa kepada pihak ketiga dapat menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Alasan mengapa tidak boleh:
Peruntukan Dana:
Dana desa, termasuk yang dialokasikan untuk BUMDes, memiliki peruntukan khusus yaitu untuk pembangunan dan pemberdayaan desa, termasuk pengembangan usaha BUMDes itu sendiri.
Resiko Kehilangan Aset Desa:
Meminjamkan dana ke pihak ketiga dapat meningkatkan resiko kehilangan aset desa, terutama jika pihak ketiga tidak mampu mengembalikan pinjaman.
Potensi Penyalahgunaan:
Peminjaman dana desa kepada pihak ketiga tanpa pengawasan yang ketat dapat membuka celah penyalahgunaan dana yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Tanggung Jawab Pengelola BUMDes:
Pengelola BUMDes bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dana desa yang dipercayakan kepada mereka, termasuk penggunaan yang sesuai dengan peruntukannya.
Penting untuk dicatat:
BUMDes boleh melakukan kerjasama usaha dengan pihak ketiga, namun kerjasama ini harus bersifat saling menguntungkan dan tidak melibatkan peminjaman dana desa.
BUMDes juga dapat melakukan pinjaman modal dari pihak lain, seperti lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya, namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapatkan persetujuan Pemerintah Desa.
Dengan demikian, pemahaman yang benar mengenai penggunaan dana desa dan pengelolaan BUMDes sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan manfaat ekonomi desa dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Bahri tokoh masyarakat Desa ladang bisik berharap,agar dana BUMK yang 400 juta tersebut bisa di kembalikan,dan bila tidak, masyarakat merasa rugi dan tertipu,karena tidak ada transparansi dari kepala desa dan aparat nya.
H.syahputra menerangkan kepada awak media,kami sudah melakukan pengaduan terkait dana BUMDES yang di duga kuat di tilap oleh Kepala Bumdes Ini sial R,Ke insfektorat kami sudah bauta surat oengaduan,ke polres aceh sinhkil juga sudah,bahkan kami buat lagi tembusan kepada bapak Bupati Aceh Singkil.
Kami yakin,Bapak Buoati ingin dana desa tersebut teoat sasaran sesuai atyran,kami meminta,kalau memng tidak ada kong kali kong antara kepala desa dan ketua BUMDES,pasti dana BUMDES tersebut bisa bermanfaat kepada kami selaku masyarakat,tambah nya.
- ( Dedi S )















