Berita  

Seruan MAKI Jatim Untuk Hentikan Framing, Dan Menjaga Marwah Bumi Mojopahit

Admin 1 Sidik Polisi News.Id

Seruan MAKI Jatim Untuk Hentikan Framing, Dan Menjaga Marwah Bumi Mojopahit

 

Surabaya, Sidikpolisinews.id – Ketua MAKI Jatim Heru Satrio bersama Praktisi hukum Renald Christoper gelar Pers Conference di Hotel Harris Jalan Bangka no. 08 – 18 Gubeng Surabaya pada Kamis (03/07/20225) dengan tema ‘Menjaga Marwah Dan Kehormatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur’.

Dalam hal ini Heru MAKI menyikapi atas perkembangan dunia medsos saat ini semakin liar dan brutal sehingga tak peduli lagi dengan apa yang namanya adab serta budaya ketimuran yang diajarkan oleh para leluhur terdahulu. Semakin maraknya ujaran kebencian, framing, hoax, victim dan semua ini di anggap suatu hal yang biasa, ini semakin memprihatinkan peradaban sebuah bangsa.

“Menyangkut porsoalan pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait Dana Hibah, dunia medsos heboh dan berkembang secara massive opini serta issue yang menyudutkan mengarah kepada Assasination Character terhadap Pemerintah Jawa Timur dan Ibunda Gubernur” ucap Heru.

Heru dengan suara lantang berani menyampaikan bahwa Ibu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa tidak terlibat dalam melakukan korupsi dana hibah tersebut” Bu Khofifah di panggil hanya sebagai saksi, dan ini baru panggilan pertama tidak ada panggilan ke dua” tegas nya.

Heru menduga bahwa framing yang menyudutkan Ibu Khofifah ini ada unsur politik yang mendanai dan untuk kepentingan di tahun 2029 meskipun masih lama, maka di bangunlah opini untuk menjatuhkan Khofifah agar citra nya buruk dan rakyat Jawa Timur tidak percaya kepada nya.

Yang membuat geram Heru dalam sebuah Tik Tik seorang ibu mengaku sebagai Muslimat NU mengatakan kecewa atas perbuatan Ibu Khofifah yang di anggap mencoreng nama muslimat, yang dalam video tersebut tidak diketahui wajah nya.

Sisi lain Renald Christoper menyinggung UU ITE Pasal 28 (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
(2).Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik dan/ atau pengancaman. Renal akan mempelajari bagai untuk menjeratnya.

Mad Mochtar ( MM ) sosok yang dulu pernah dekat dengan mantan walikota Surabaya turut geram dengan pihak pihak yang telah menyudutkan Khofifah karena ia mengenal pribadi Ibu Khofifah dan menyatakan bahwa ” Khofifah orang baik dan tidak mungkin melakukan korupsi, dan telp saya bahwa beliau bilang di panggil KPK sebagai saksi” kata Mad Mochtar sebagai penutup acara tersebut. (haryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *