Obi Timur, SidikPolisiNews.id, [14 Juni 2025], Tim Lidik Subdit Gakkum menerima adanya Laporan dari Masyarakat antara lain :
– Adanya Laporan dari Masyakarat Desa Sosepe, Kec. Obi Timur, Kab. Halsel, terkait adanya Kejadian kecelakaan dalam kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan Alat Tangkap Panah yang di bantu dengan Media Kompresor, dalam hal ini telah mengakibatkan 1 ( satu ) orang nelayan meninggal dunia setelah melakukan kegiatan tersebut pada beberapa bulan lalu.
– Adanya Keluhan dari Masyarakat Desa Sosepe, Kec. Obi Timur, Kab. Halsel yang mana dengan adanya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap panah yang di bantu dengan media kompresor sehingga menyebabkan menurunnya hasil tangkapan nelayan lokal, dikarenkan dengan adanya aktivitas tersebut para nelayan panah kompresor bisa mendapat hasil tangkapan di atas 500 KG dalam 2/3 hari, sedangkan nelayan lokal tidak memperoleh hasil tangkapan, karena hanya dengan menggunakan tali pancing biasa saja.
Dengan Adanya Laporan dari Masyarakat Tim Lidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Malut langsung menindak lanjuti, dengan turun langsung ke Desa Sosepe, Kec. Obi Timur, Kab. Halsel, yang mana dengan bantuan masyarakat Desa Sosepe, Kec. Obi Timur, Kab. Halsel, Tim Lidik Subdit Gakkum berhasil menemukan dan mengamankan 3 ( Tiga ) Unit Kapal Perikanan yang berasal dari Labuha yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap panah dengan menggunakan bantuan media kompresor di wilayah Perairan Desa Sosepe, Kec. Obi Timur, Kab. Halsel pada, 13 Juni 2025.
Berdasarkan Investigasi tim Media SidokPolisiNews.id: 2(dua) dari 3 (tiga) nahkoda kapal Nelayan tersebut memberikan keterangan bahwa kades Susepe (Sudin Jumati) yg telah memberikan izin untuk melakukan panah Ikan dengan menggunakan alat bantu Kompresor, padahal sebelumnya sudah ada peringatan dan larangan menggunakan kompresor oleh Dit Polairud Polda Malut pada sore hari saat bertugas, namun larangan tersebut diabaikan oleh para nahkoda tersebut karena merasa dibekingi/dibuck up oleh Kades Susepe (Sudin Jumati) dengan tanpa memperhatikan keluhan masyarakatnya, terutama para nelayan di Susepe.
Selanjutnya dalam investigasi tersebut, terdapat beberapa warga Nelayan desa Susepe dan desa Kelo mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Kepala Desa Susepe (Sudin Jumati) yg diduga sengaja tidak peduli terhadap masyarakatnya, kami atas nama masyarakat dan sangat mengapresiasi kepada Penegak Hukum (GAKKUM) yang telah menanggapi laporan dan keresahan kami selama ini, (ucap beberapa nelayan).
Lewat media ini, Nelayan desa Susepe dan desa Kelo meminta kepada pihak Kapolres Halmahera Selatan dan Kapolda Maluku Utara untuk segera menindak lanjuti kasus penangkapan tersebut, agar ada efek jeranya (tambah warga lainnya).

Adapun kapal – kapal perikanan tersebut yakni :
1. Nama Kapal : Usaha Baru 02
Nama Nahkoda : Armoyadi
Alat Tangkap : Panah 6 Pcs
Alat Bantu Tangkap : Kompresor 1 unit
Selang Kompresor : (-+) 15 meter dengan 3 Cabang
Fins : 6 Pcs
Drakor : 5 Pcs
Kaca Mata Selam : 6 Pcs
Muatan : Ikan Campuran (-+) 15 Kg.
2. Nama Kapal : Ayu Indah Jaya
Nama Nahkoda : Darman
Alat Tangkap : Panah 4 Pcs
Alat Bantu Tangkap : Kompresor 1 Unit
Selang Kompresor : (-+) 100 Meter dengan 3 Cabang.
Fins : 3 Pcs
Drakor : 6 Pcs
Kaca Mata : 6 Pcs
Muatan : Ikan Campuran (-+) 30 Kg.
3. Nama Kapal : Cahaya Bulan
Nama Nahkoda : Dafa
Alat Tangkap : Panah 3 Pcs
Alat Bantu Tangkap : Kompresor 1 Unit
Selang Kompresor : (-+) 50 Meter dengan 2 Cabang
Fins : 2 Pcs
Drakor : 2 Pcs
Kaca Mata : 2 Pcs
Muatan : Ikan Campuran (-+) 10 Kg
Adapun Kapal – Kapal Perikanan tersebut sementara di amankan di Pos Polairud BKO Wilayah Kab. Halmahera Selatan di Desa Jikotamu, Kec. Obi, Kab. Halsel untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Lidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Malut.
Adanya dugaan Pelanggaran Bidang Perikanan yang dilakukan oleh Kapal – Kapal Perikanan tersebut yakni terkait Alat Tangkap Yang dilarang karna dapat mengganggu Kesehatan Nelayan dan juga Ekositem Laut, khususnya terumbu karang.
KETUA INVESTIGASI :
(Suleman D.Nāš»)















