LP3HK-FAKSI NTT Soroti Pelanggaran Prosedural dan Dampak Sosial-Ekonomi

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Isu mengenai penundaan pencairan hak-hak finansial bagi perangkat desa, kader posyandu, rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), serta kepala dusun kembali menjadi sorotan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kondisi ini memicu respons kritis dari Kepala Lembaga Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Hukum Korupsi (LP3HK), Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia (FAKSI) Provinsi NTT, Cornelis Ndoen, yang menilai praktik ini sebagai bentuk kelalaian administratif yang berimplikasi pada pelanggaran hak asasi dan mengikis prinsip pelayanan publik yang akuntabel.
Pada Sabtu (7/6/2025) di Kupang, Cornelis Ndoen secara tegas menyatakan bahwa tindakan menahan hak-hak finansial para pelaksana fungsi pemerintahan di tingkat desa, sementara mereka dituntut untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku, merupakan diskrepansi prosedural yang tidak dapat dibenarkan. Penundaan ini berpotensi menghambat efektivitas kinerja aparatur desa dalam menjalankan mandat pelayanan kepada masyarakat.
Implikasi Keterlambatan SP2D: Pelanggaran Kepatutan dan Dampak Multidimensional
Menurut Cornelis, keterlambatan dalam penerbitan dan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Pemerintah Daerah TTS bukan merupakan anomali, melainkan suatu pola persisten yang terjadi secara berulang setiap tahun. Fenomena ini, yang senantiasa diiringi dengan justifikasi yang dianggap tidak substantif, menurutnya, mengindikasikan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan perlu segera dihentikan demi terciptanya tertib administrasi keuangan negara.
Dana yang tertahan tersebut, jelas Cornelis, memiliki urgensi substansial karena dialokasikan untuk pembiayaan insentif RT/RW, honorarium kepala desa dan perangkat desa, operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), honor tokoh adat, serta mendanai operasional kantor desa. Penundaan pencairan ini berpotensi menyebabkan defisit operasional pada entitas pemerintahan desa, yang pada akhirnya dapat mendorong pemerintah desa untuk melakukan pinjaman, sehingga menambah beban keuangan.
Lebih lanjut, Cornelis menyoroti dimensi kemanusiaan dan ekonomi dari permasalahan ini. Ia menjelaskan bahwa ribuan keluarga di desa sangat bergantung pada pencairan dana ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak-anak, terutama dalam periode pendaftaran sekolah. Penghambatan akses terhadap hak finansial ini secara langsung memengaruhi kapasitas ekonomi rumah tangga dan dapat memicu kerentanan sosial.
Tuntutan Akuntabilitas dan Penegakan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Beberapa desa telah menyelesaikan proses pengajuan SP2D sejak Februari, setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, hingga kini, mereka belum juga menerima SP2D maupun Cash Management System (CMS) ke rekening desa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efisiensi birokrasi, transparansi alokasi dana, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Cornelis menekankan bahwa penahanan hak finansial ini tidak dapat dibenarkan, mengingat kebutuhan fundamental para penerima hak untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan kesejahteraan keluarga.
Menyikapi urgensi situasi ini, Cornelis Ndoen mendesak Bupati TTS untuk segera mengambil tindakan diskresioner dan menerbitkan instruksi tegas kepada dinas teknis agar menghentikan penundaan proses pencairan SP2D.
Menurut Cornelis, intervensi proaktif dari Bupati akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi puluhan ribu jiwa di desa. Ini bukan persoalan remeh, melainkan menyangkut hak dasar dan kesejahteraan komunal. Sebagai aktivis, Cornelis Ndoen menyatakan keyakinannya terhadap komitmen Bupati TTS dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, ia sangat berharap kepala daerah dapat segera membantu masyarakat desa dengan memastikan penerbitan SP2D, sehingga kondisi ketidakpastian finansial ini tidak terus menjadi luka sosial di tingkat desa.
Cornelis Ndoen mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa desa merupakan entitas fundamental dalam struktur pembangunan di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, pemenuhan hak-hak masyarakat desa harus menjadi prioritas utama guna menjamin kontinuitas kinerja dan optimalisasi pelayanan publik. Ia mengutip adagium “Vox Populi Vox Dei” (Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan) sebagai penekanan filosofis bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah.

Reporter: Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *