
sidikpolisinews.id|BATU.Sebuah operasi gabungan Polres Batu, Polres Malang Kota, dan Polres Malang Kabupaten berhasil meringkus “Raja Jambret” yang telah meresahkan warga selama beberapa bulan terakhir. Pelaku, M. Dyt alias Gendut (47), ditangkap di Pasuruan bersama satu pelaku lainnya, WHD (42), yang kini masih dalam pengejaran. Keduanya diduga terlibat dalam enam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum ketiga Polres tersebut.
Kejadian curas yang dilakukan kedua pelaku tergolong rapi dan terencana. Modus operandi yang digunakan cukup lihai. Mereka mengincar korban perempuan yang sedang berbelanja atau berjalan pagi. Dengan berpura-pura bertanya alamat atau memepet korban dari samping, salah satu pelaku akan menarik paksa perhiasan korban, seperti gelang dan kalung emas. Aksi mereka terbilang cepat dan efisien, sehingga korban seringkali tidak sempat bereaksi.
Empat dari enam TKP curas tercatat di wilayah hukum Polres Batu. Kejadian pertama terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Dewi Sartika, Kelurahan Temas. Korban, Yusi Kartika Sari (32), kehilangan gelang emas seberat 5,8 gram. TKP lainnya tersebar di Jalan Terusan Metro, Dusun Santrean (korban Wiiji Astutik, 59 tahun, kehilangan kalung 20 gram), Jalan Kampung Sekarputih (korban Aminah, 60 tahun, kehilangan kalung 10 gram), dan Jalan Raya Diponegoro (korban Omy Komalasari, 44 tahun, kehilangan kalung 5 gram). Semua kejadian memiliki kesamaan pola dan waktu kejadian, yaitu pagi hari.
Keberhasilan penangkapan M. Dyt alias Gendut merupakan hasil kerja keras tim Resmob Satreskrim Polres Batu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2025, pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Dusun, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan. Saat ditangkap, pelaku memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa menimbulkan korban jiwa.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 R hitam nopol N-3408-VO beserta STNK, satu helm hitam, satu jaket abu-abu, dan sepasang sepatu hitam. Polisi masih menyelidiki keberadaan pelaku lain, WHD, dan melacak keberadaan penadah hasil kejahatan yang diduga berada di Pasar Purwodadi.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kapolres Batu menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, terutama saat bepergian sendirian di pagi hari.
Pelaku M. Dyt alias Gendut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dan TKP lainnya. Polisi berharap dengan tertangkapnya pelaku utama, angka kejahatan serupa di wilayah Batu dan sekitarnya dapat ditekan. Pencarian terhadap DPO WHD dan penadah masih terus dilakukan.[fer]















