Berita  

DPRD Sebut Banyak Perusahaan di Ogan Ilir Tak Patuhi Pencatatan dan Persyaratan Kerja, Minta Pemda Tindak Tegas

#daerah

OGAN ILIR,24 April 2025 Sedikitnya terdapat 130 perusahaan yang beroperasi di wilayah OGAN ILIR.

 

Dari jumlah dimaksud sebagian besar di antaranya disinyalir tidak melakukan pencatatan persyaratan kerja sebagaimana mestinya.

 

Hal tersebut mendapat sorotan serius dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir

Komisi IV bahkan mendesak agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut.

 

 

 

Fakta tersebut didapati ketika Komisi IV DPRD Ogan Ilir menggelar rapat bersama mitra kerja beberapa waktu lalu.

 

Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak pekerja yang dilindungi undang-undang.

 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, S.H., mengungkapkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Ogan ilir tersebut seharusnya memenuhi kewajiban pencatatan persyaratan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

 

“Banyak dari perusahaan-perusahaan itu tidak menyerahkan dokumen penting seperti Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maupun bentuk perjanjian kerja lainnya kepada Disnakertrans.

 

Termasuk juga data jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan, serta sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan mereka,” ungkap Sayuti.

 

Ia menambahkan bahwa pencatatan persyaratan kerja merupakan bagian krusial dalam perlindungan ketenagakerjaan.

*Pewarta Andi permadi**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *