SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Kabar tak sedap datang dari Desa Sambet, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Otniel Bani, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambet, mengaku tidak menerima haknya berupa gaji sejak tahun 2022 hingga April 2025.
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan Otniel saat ditemui oleh wartawan pada Selasa (22/04/2025). Ia menyebutkan bahwa sudah hampir tiga tahun dirinya tidak menerima sepeser pun dari haknya sebagai Ketua BPD, padahal anggota BPD lainnya di desa tersebut tetap menerima gaji secara rutin.
“Heran saya, bahkan sekarang sudah hampir tiga tahun gaji saya belum juga dibayarkan,” ujar Otniel dengan nada kecewa.
Ia mengaku bingung dengan situasi yang dihadapinya. Meskipun terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua BPD, namun hak dasarnya seperti gaji justru tak kunjung diberikan.
“Saya juga tidak tahu apa masalah saya. Kalau dipikir-pikir, sedih saya, Kaka,” ungkap Otniel, menyiratkan keputusasaan.
Lebih lanjut, Otniel mengaku telah mencoba mencari kejelasan dari pihak Pemerintah Desa Sambet. Namun hingga kini, belum ada penjelasan atau itikad baik dari aparat desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya merasa terzolimi dengan perlakuan mereka. Ingat, saya juga punya keluarga yang perlu saya nafkahi,” kata Otniel.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas ketidakadilan yang dirasakannya, Otniel menyatakan niatnya untuk melaporkan kasus ini ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTS. Ia berharap, laporan ini bisa membuka jalan penyelesaian dan mengembalikan haknya sebagai Ketua BPD.
“Saya tidak bisa diam terus. Dalam waktu dekat saya akan lapor ke Dinas PMD TTS supaya ini bisa diselesaikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan ketimpangan dan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Hak seorang Ketua BPD yang seharusnya dijamin oleh negara malah diabaikan begitu saja selama hampir tiga tahun.
BPD sebagai mitra pemerintah desa memiliki peran penting dalam pengawasan, penetapan peraturan desa, dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Ketika ketuanya sendiri mengalami ketidakadilan, maka kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan desa pun dipertaruhkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sambet belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penahanan gaji Ketua BPD. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sambet maupun bendahara desa setempat.
Masyarakat Desa Sambet dan publik TTS kini menanti tindak lanjut dari Dinas PMD Kabupaten TTS. Apakah ketidakadilan yang dialami Otniel akan segera mendapat solusi? Atau justru menjadi potret buram tata kelola keuangan desa yang terus berulang?
Reporter: Roy S.













