SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Praktik dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Kali ini, sorotan tertuju pada MIT, seorang Operator Desa di Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka yang juga diduga berstatus sebagai bidan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).
Informasi ini mencuat dari hasil investigasi dan penelusuran tim media ke wilayah Desa Saenama. Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, MIT selaku operator desa sedang tidak berada di tempat.
Seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya membenarkan ketidakhadiran MIT dan menyebutkan bahwa ia baru saja keluar bersama suaminya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Saenama.
“Dia (MIT) tadi saya lihat keluar dengan suaminya, Pak Kades. Mungkin nanti sore baru pulang,” ujar perangkat desa tersebut kepada Sidikpolisinews.id saat ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu.
Isu ini menjadi perhatian karena merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk P3K. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tepatnya Pasal 5 Ayat (2) huruf H, disebutkan bahwa ASN, termasuk P3K, tidak diperbolehkan merangkap jabatan, khususnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, posisi operator desa juga merupakan jabatan yang dibiayai dari alokasi dana desa. Jika benar MIT menjabat sebagai operator desa sekaligus menerima tunjangan fungsional sebagai Bidan P3K, maka ada kemungkinan terjadi penerimaan ganda, yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
Salah satu pengamat kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan di Malaka menyebutkan bahwa kasus semacam ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut integritas penyelenggara negara di tingkat desa.
“Jika benar yang bersangkutan merangkap jabatan, maka itu sudah melanggar etika ASN dan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Harus ada klarifikasi dari pihak terkait dan tindak lanjut dari inspektorat daerah,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Saenama yang juga merupakan suami dari MIT sudah dilakukan oleh redaksi Sedikpolisinews.id. Namun, hingga berita ini diterbitkan, *nomor kontak 0813-xxxx-723x* milik Kades Saenama tidak memberikan respons, baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Publik kini menanti klarifikasi dari Pemerintah Desa Saenama dan instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, terkait status ganda MIT sebagai bidan P3K dan operator desa. Jika terbukti, maka langkah tegas perlu diambil agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan pemerintahan desa di masa mendatang.
Reporter: Roy S.













