
Obi, 21 April 2025 — Pemerintah Kecamatan Obi bersama Polsek Obi, Danramil Obi, lima kepala desa, BPD, pihak perusahaan, dan masyarakat pemilik hewan ternak menggelar rapat koordinasi guna menertibkan hewan ternak yang berkeliaran bebas di lingkungan masyarakat. Hewan ternak yang menjadi perhatian utama dalam penertiban ini meliputi sapi, kambing, dan anjing.
Rapat ini menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan dituangkan dalam surat edaran resmi. Surat edaran tersebut akan diberlakukan sebagai dasar penertiban dan diberi masa sosialisasi selama satu bulan. Adapun poin-poin utama dalam surat edaran tersebut antara lain:
1. Setiap pemilik hewan ternak wajib mengandangkan atau mengikat hewannya agar tidak berkeliaran bebas.
2. Pemilik hewan ternak diwajibkan memiliki lahan untuk tempat penggembalaan atau pengandangan.
3. Pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah lingkar tambang diwajibkan untuk mengutamakan pembelian sapi lokal yang diternakkan oleh masyarakat sekitar.
Camat Obi menegaskan bahwa setelah masa satu bulan yang diberikan, jika masih terdapat hewan ternak yang berkeliaran dan belum ditertibkan, maka aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
“Penertiban ini demi kebaikan bersama. Kami harap seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, dapat mematuhi dan mendukung kebijakan ini,” ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan mendukung kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat setempat. (Darwan)















