Berita  

Pemko Medan Bersama Pemkab Deli Serdang Bahas Rencana Pemasangan Pilar Batas Daerah

#daerah

 

Medan|sidikpolisinews.id – Dalam hal tersebut diungkapkan dalam rapat yang Di pimpin Lom Lom Suwondo Wakil Bupati Deli Serdang di Aula cendana lantai 2 kantor Bupati Deli Serdang(17/4/2025).

 

Turut hadir mewakili Pemko Medan dalam rapat tersebut M.Sofyan Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat,Andrew Fransiska Ayu Kabak Tapem Setda Kota Medan masing masing beserta jajarannya.

 

Pada saat membuka rapat,Lom Lom Suwondo Wakil Bupati Deli Serdang menyampaikan pemasangan pilar batas daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian batas daerah sehingga masyarakat mendapat kepastian saat berlayar.

 

Sudah menjadi kewajiban kita Untuk mengetahui Batas Teritorial dalam melayani masyarakat agar tidak tumpang tindih dari segi kebijakan serta pelayanan sehingga masyarakat dapat kepastian ungkap Lom Lom.

 

M.Sofyan Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan rakyat Setda Kota Medan menyambut baik dengan adanya pertemuan ini Menurutnya pemasangan pilar Batas Daerah ini sangat penting untuk mengetahui Batas wilayah secara Administratib.

 

Tentunya kami menyambut baik serta mendukung,hal ini tentunya merupakan bentuk kepastian pelayanan kepada Masyarakat Deli Serdang maupun Kota Medan,Imbuh M.sofyan.

 

Masih M.sofyan,bila merujuk Pada Peraturan Menteri Dalam Negri No 96 tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan,maka sudah jelas diatur titik kordinat kedua wilayah,m.sofyan menyarankan untuk menunggu hasil revisi Peraturan yang baru dari Permendagri no 96 tahun 2022.

 

26 titik kartometrik yang telah disepakati terletak di 11 kecamatan serta 21 kelurahan di kota Medan,sedangkan untuk Deli Serdang terletak di 5 kecamatan dan 18 Desa.

 

Setelah pembahasan dalam rapat ini selanjutnya tim penegasan batas daerah secara langsung turun ke titik koordinat batas kedua Daerah.

 

Juliyus Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *