Mataram(NTB)Sidikpolisinews.id – Di tengah derasnya arus informasi di era digital, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok di DPR RI dapat menghadirkan keadilan yang proporsional, tidak hanya bagi lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga bagi para pelaku media sosial.
Wakil Ketua KPID NTB, Afifudin Adnan, menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran merupakan kebutuhan mendesak. UU Nomor 32 Tahun 2002 yang saat ini masih berlaku, menurutnya sudah ketinggalan zaman dan belum menjawab tantangan penyiaran di era konvergensi digital.
“Kalau kita hitung, sudah 23 tahun sejak UU ini disahkan. Meski sempat disentuh dalam UU Cipta Kerja tahun 2020, revisinya belum benar-benar menyentuh substansi penyiaran era sekarang,” ujar Afifudin Minggu (13/4/2025).
Afifudin menyoroti ketimpangan yang selama ini dirasakan lembaga penyiaran konvensional. Di satu sisi, mereka terikat ketat oleh regulasi, sementara konten-konten di platform media sosial cenderung lebih bebas, bahkan kadang tak tersentuh oleh mekanisme pengawasan.
“Kami tidak ingin ada lagi ungkapan: ‘kami diborgol, mereka tidak’. Semua harus punya aturan main yang sama. Karena pada akhirnya, masyarakat yang menerima dampaknya,” tegasnya.
Afifudin menilai bahwa fokus dunia penyiaran saat ini tidak lagi pada siapa yang memiliki frekuensi, tetapi siapa yang memiliki kreativitas dalam memproduksi konten berkualitas. Lembaga penyiaran pun dituntut untuk beradaptasi, bukan hanya bertahan pada model lama.
“Kita sudah masuk era di mana kreativitas dan distribusi konten menjadi kunci. Konten yang baik bisa menyebar luas lewat berbagai platform. Tapi tetap harus ada rambu-rambu,” katanya.
Ia menyebut bahwa KPID juga telah terlibat aktif dalam berbagai rapat koordinasi nasional (rakornas) dan diskusi bersama Komisi I DPR RI, menyuarakan pentingnya revisi ini mencerminkan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial.”Kami juga menyuarakan di rakornas terkait apa yang menjadi keluhan masyarakat,” Katanya.
Perjalanan revisi UU ini memang tidak lepas dari kontroversi. Sejumlah pasal dianggap berpotensi membungkam kebebasan pers dan ekspresi di media digital. Namun bagi KPID, ruang partisipasi publik masih terbuka lebar. Masyarakat, jurnalis, dan pelaku media diundang untuk memberi masukan terhadap draf RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
” Kami mengingatkan bahwa penyiaran, apapun mediumnya, tetaplah menyangkut kepentingan publik. Ruang digital yang luas tetap membutuhkan pagar agar informasi yang mengalir tidak merusak, melainkan mencerdaskan.”Tutupnya.
(Jesi)















