Berita  

Kepala Desa Silulusan Di Duga Meraih Keuntungan Ratusan Juta Rupiah Hasil Jual Lahan Hutan Produsi (HP)

#daerah

Aceh Singkil .Sidik Polisi News Id 13/4/2025.

Kepala Desa Silulusan di duga meraih keuntungan ratusan juta hasil jual lahan hutan produsi (HP) kepada masyarakat dan investor luar kutipan berita dari berita merdeka online.8 afril 2025.

 

 

Kepala Desa Silulusan Kecamatan Gunung Meriah, kabupaten Aceh Singkil, Jumian Padang, diduga meraih keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari praktek jual beli lahan Hutan Produksi (HP) yang dilakukan secara ilegal. Isu ini mencuat di tengah masyarakat setelah beredar kabar bahwa lahan-lahan HP di wilayah tersebut dijual kepada masyarakat maupun investor luar dengan harga Rp75 juta per hektare.

 

 

Berita ini semakin menuai sorotan dari kalangan masyarakat setelah muncul pengakuan dari TM, seorang mantan karyawan PT DIAN RIZPODA — perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut. TM menyebut, ratusan hektare lahan HP kini sudah ditanami dan bahkan telah menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Ia mengaku mengetahui secara langsung proses pembukaan lahan sejak usia 13 tahun, karena pernah membantu orang tuanya membuka kawasan hutan tersebut.

 

 

“Saya tahu betul asal usul lahan ini karena sejak kecil sudah ikut orang tua ke lokasi hutan produsi itu pungkasnya

 

 

 

Sekarang lahan itu diperjualbelikan ke masyarakat dengan harga Rp75 juta per hektare oleh perusahaan,” ujar TM saat ditemui di lokasi, 3 April 2025.

 

 

 

Saat dikonfirmasi awak media pada 8 April 2025, Kades Jumian Padang membenarkan bahwa selama dua tahun terakhir terjadi transaksi jual beli lahan HP di wilayahnya. Ia mengakui bahwa sekitar 90 hektare lahan telah berpindah tangan kepada masyarakat, sementara sebagian lainnya masih menunggu pembeli.

 

 

 

“Memang benar ada transaksi jual beli lahan dari perusahaan ke warga. Selama dua tahun ini sekitar 90 hektare sudah terjual dan lahan tersebut sudah berproduksi TBS,” ungkap Kades.

 

 

 

Tak hanya itu, Kades juga mengakui bahwa ia menerima fee sebesar Rp1,5 juta per hektare dari setiap transaksi yang terjadi. Uang tersebut, katanya, dibagikan juga kepada tim desa.

 

 

 

“Fee itu kita terima Rp1,5 juta per hektare. Itu untuk saya dan tim desa,” ujarnya tanpa menjelaskan legalitas pembagian tersebut.

 

 

 

Warga setempat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh atas aktivitas ilegal tersebut, termasuk keterlibatan aparat desa dan perusahaan. Warga menilai praktik ini telah merusak kawasan hutan dan merugikan negara secara ekologis dan finansial.

 

 

 

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan adanya pembukaan lahan secara besar-besaran dengan alat berat. Bahkan, ditemukan praktik pembakaran hutan secara sengaja tanpa pengawasan dari pihak berwenang. Hal ini menunjukkan lemahnya kontrol dari dinas terkait dan membuka celah kerusakan lingkungan yang semakin luas.

 

 

Masyarakat berharap kasus ini segera diusut hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kehutanan dan perlindungan lingkungan. Mereka meminta keadilan ditegakkan demi menyelamatkan kawasan hutan yang menjadi aset negara dan warisan generasi mendatang.

 

 

Karna telah lama berita ini beredar namun sampai saat belum ada tanggapan dari pemerintah Aceh Singkil

Atau kawasan hutan produsi sudah di ijin kan untuk di kelolah masyarakat .

 

 

Apakah pemerintah sudah mengijinkan pembuatan surat ganti rugi untuk hutan produksi maka masalah jual beli lahan produksi yang di lakukan kepala desa silulusan Jumi an Padang sudah begitu lama tidak ada di tindak melalui jalur hukum

Oleh pemerintah

 

 

Dedi

Penulis: DediEditor: Fir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *