SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kembali mencuat di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Kali ini, seorang oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, diduga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa Saenama.Rangkap jabatan ini jelas bertentangan dengan Pasal 64 huruf (a) hingga (i) UU Desa, yang secara tegas melarang anggota BPD untuk merangkap jabatan sebagai perangkat desa. Dalam aturan tersebut, BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Desa mengatur 9 larangan bagi anggota BPD, antara lain: merugikan kepentingan umum, melanggar sumpah/janji jabatan, dan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat kinerja BPD dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Masyarakat Desa Saenama menyayangkan adanya dugaan rangkap jabatan ini dan berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan yang berlaku. Rangkap jabatan ini dinilai dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti konflik kepentingan dan ketidak efektif pengawasan kinerja pemerintah desa.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Malaka, segera mengambil langkah-langkah untuk menegakkan aturan yang berlaku, meningkatkan pengawasan terhadap kinerja BPD dan pemerintah desa, serta lebih gencar melakukan sosialisasi terkait aturan tentang BPD kepada masyarakat desa.
Kasus dugaan rangkap jabatan ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme lembaga BPD di desa. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi kemajuan desa.
Dengan demikian, sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan di desa untuk mematuhi aturan yang ada demi terciptanya tata pemerintahan yang baik dan bersih. Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran seperti rangkap jabatan ini akan sangat menentukan bagaimana integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan desa dan perlunya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi desa secara keseluruhan.
Semua pihak harus terus mewaspadai dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut demi terwujudnya pemerintahan desa yang baik dan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. (Roy)
Dugaan Rangkap Jabatan Ketua BPD, Pelanggaran UU Desa Mencuat di Saenama Kabupaten Malaka













