Kasus Penolakan Camat Galang Konvoy FPI Kec.Galang menyambut Ramadhan 1446 H belum tuntas

#daerah

Sumatera Utara, Sidikpolisinews.id  – Kasus Pernyataan Penolakan Camat Galang Kan.Deli Serdang Sumatera Utara Drs.Syahdin Setia Budi Pane lewat Suratnya Nomor 000/100 Perihal Surat Pernyataan tertanggal 21 Februari 2025 atas Kegiatan Konvoy FPI (Front Persaudaraan Islam) bersama elemen masyarakat Kec.Galang pada 23 Februari 2025 sebagai rasa syukur tibanya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, belum tuntas dan berlanjut dibawa ke Bupati Deli Deli Serdang.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua DPW FPI Kab.Deli Serdang saat acara Halal-bilhalal FPI dirumah kediaman Ketua DPD FPI Prov.Sumatera Utara di Des.Sialang Kec.Bangun Purba (03/04/2025).

Para Kader FPI yang hadir saat itu dan mendengar kejadian penolakan Camat Galang atas kegiatan FPI tersebut berkomentar, bahwa Camat Galang itu perlu dipertanyakan apa agamanya, makanya tidak segan-segan menolak kegiatan rasa syukur dan kegembiraan umat Muslim berkonvoy menyambut tibanya bulan Suci Ramadhan.

Untuk mengusut tuntas tindakan Camat Galang tersebut, mari sepenuhnya dipercayakan kepada Ketua DPW FPI Kab.Deli Serdang.

Mari kita nantikan dan stand by kalau suatu waktu ada perintah untuk turun melakukan orasi, tegas komentar para Kader tersebut saat itu. (DAC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *