Kepi, 24 Maret 2025 – Bupati Mappi, Kristosimus Yohanes Agawemu, menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mappi untuk secara aktif memantau, mengawasi, dan melaporkan pelaksanaan piket malam di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bagian-bagian pada lingkup Sekretariat Daerah. Instruksi ini tertuang dalam surat edaran nomor 300.2.12.1./276/BUP/ III/ 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2025.
Surat edaran ini menekankan kewajiban pelaksanaan piket malam bagi seluruh OPD dan bagian Sekretariat Daerah, mulai pukul 18.00 – 06.00 WIT. Satpol PP diberikan tugas untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan piket malam ini secara ketat, serta melaporkan hasilnya kepada pimpinan daerah.
Melalui instruksi ini, Bupati Mappi berharap agar pelaksanaan piket malam dapat berjalan dengan efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Mappi
Sidikpolisinews.id.
Red ( AL )















