Kepala Desa Saenama Dituding Melanggar Aturan dengan Memberhentikan 14 Perangkat Desa Tanpa Justifikasi

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.

Desa Saenama, yang terletak di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi pusat perhatian masyarakat setempat akibat tindakan kontroversial yang dilakukan oleh Kepala Desa Saenama, Petrus Seran. Dugaan telah muncul bahwa Petrus Seran memberhentikan 14 perangkat desa sekaligus tanpa alasan yang jelas. Keputusan ini dibongkar oleh para perangkat desa yang diketahui diberhentikan kepada media. Minggu (30/3/2025).

Sekretaris Desa Saenama, Saderach Seran, mengemukakan bahwa tindakan yang diambil oleh Kepala Desa diduga telah melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 yang mengatur mengenai prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Menurut Saderach Seran, Kepala Desa Saenama seharusnya memahami dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan sebelum melakukan langkah pemberhentian terhadap perangkat desa.

Proses penghentian tersebut terjadi secara mendadak pada bulan Desember 2024, ketika Kepala Desa mengumumkan bahwa pada tanggal 5 Januari 2025, siapa pun yang tidak terdaftar dalam struktur desa dianggap telah berhenti dari posisinya. Mikhael Lopo, Kaur Pembangunan Desa Saenama, menambahkan bahwa setelah pengumuman tersebut, para perangkat desa tetap bekerja seperti biasa tanpa adanya tindakan lebih lanjut dari pihak desa hingga tanggal 20 Maret 2025.

Saderach Seran juga mencatat bahwa Kepala Desa secara tegas melarang perangkat desa yang telah diberhentikan untuk mengunjungi kantor desa maupun rumahnya. Dikatakan bahwa Kepala Desa menyampaikan larangan tersebut dengan kalimat, “Teruntuk kalian yang sudah saya berhentikan, tidak boleh menginjakkan kaki di kantor desa dan rumah saya karena saya tidak suka kamu lagi,” menirukan ucapan Kepala Desa.

Permasalahan lain yang menonjol adalah seputar proses pengangkatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menggantikan Sekretaris Desa yang masih aktif. Berdasarkan aturan yang berlaku, Kepala Desa seharusnya berkonsultasi dengan camat sebelum mengambil keputusan untuk memberhentikan perangkat desa serta mendapatkan rekomendasi tertulis terlebih dahulu.

Pada tanggal 15 Maret 2025, para perangkat desa yang diberhentikan datang ke kantor desa dan melihat bahwa nama-nama mereka masih tercantum dalam struktur desa. Namun, informasi yang diterima menyebutkan bahwa Kepala Desa telah melakukan pemberhentian secara sepihak. Meskipun mereka melaporkan masalah ini ke BPD, respon yang mereka terima tidak memuaskan.

Upaya mendapatkan klarifikasi terkait pemecatan tersebut dilakukan dengan mendatangi rumah Kepala Desa, namun Kepala Desa enggan untuk bertemu dengan mereka. Bahkan ketika mereka mengunjungi kantor desa, Kepala Desa tidak hadir di tempat tersebut. Menyikapi hal ini, Kepala Desa Saenama, Petrus Seran, mempertahankan bahwa pemberhentian perangkat desa dilakukan karena ketidakhadiran mereka di kantor. Namun, tuduhan tersebut ditepis oleh para perangkat desa yang menyatakan bahwa mereka tetap masuk kantor setiap hari, bahkan Kepala Desa sering meminta mereka untuk menjaga kantor.

Para perangkat desa yang berjumlah 14 orang merencanakan untuk mengadukan permasalahan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Malaka sebagai langkah selanjutnya dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Desa Saenama. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *