Sidik Polisi News .id, Lampung Tengah – Keterbatasan armada pengangkut sampah di Kabupaten Pesawaran membuat delapan kecamatan hingga kini belum tersentuh layanan truk sampah Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH).
Wilayah tersebut meliputi Negeri Katon, Tegineneng, Way Lima, Way Khilau, Way Ratai, Padang Cermin, Margapunduh, hingga Punduh Pidada, yang belum masuk dalam cakupan layanan rutin karena kapasitas kendaraan yang terbatas.
Kepala DPLH Pesawaran, Linda Sari, menyebut kondisi ini tidak lepas dari minimnya sarana operasional yang dimiliki pihaknya.
Keterbatasan armada pengangkut sampah di Kabupaten Pesawaran membuat delapan kecamatan hingga kini belum tersentuh layanan truk sampah Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH).
Wilayah tersebut meliputi Negeri Katon, Tegineneng, Way Lima, Way Khilau, Way Ratai, Padang Cermin, Margapunduh, hingga Punduh Pidada, yang belum masuk dalam cakupan layanan rutin karena kapasitas kendaraan yang terbatas.
Kepala DPLH Pesawaran, Linda Sari, menyebut kondisi ini tidak lepas dari minimnya sarana operasional yang dimiliki pihaknya.
Saat ini, hanya lima unit armada yang tersedia untuk melayani seluruh wilayah kabupaten. “Jumlah armada yang ada saat ini masih belum mencukupi untuk melayani seluruh masyarakat di Kabupaten Pesawaran,” ujar Linda kepada Sidik Polisi News, Kamis (30/4/2026).
Akibat keterbatasan tersebut, pola pelayanan kebersihan masih terpusat di beberapa titik tertentu.
Kecamatan Gedong Tataan menjadi wilayah utama yang terlayani, disusul sebagian kecil area di Teluk Pandan seperti Desa Sukajaya Lempasing dan Desa Batu Menyan.
Sementara di luar kawasan itu, masyarakat masih mengandalkan pengelolaan sampah mandiri atau sistem pengumpulan tidak terjadwal.
Dampak lain dari kondisi ini terlihat pada belum meratanya sistem retribusi dan pengangkutan sampah.
Warga yang sudah mendapatkan layanan dikenakan biaya bulanan antara Rp15.000 hingga Rp25.000, yang dipungut oleh petugas lapangan sebelum disetorkan ke kas daerah.
Namun, skema ini belum dapat diterapkan secara menyeluruh karena keterbatasan jangkauan armada.
Di sisi lain, DPLH mulai mendorong perubahan pola pengelolaan sampah berbasis pengurangan dari sumbernya melalui program “Pesawaran Cakep Tanpa Sampah”.
Program ini menekankan pemilahan sampah rumah tangga menjadi organik, anorganik, dan residu untuk mengurangi beban angkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Linda menegaskan bahwa penguatan sistem ini juga didukung keberadaan 27 bank sampah aktif di sejumlah kecamatan.
Selain itu, pemerintah daerah tengah menyiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027, sebagai bagian dari perbaikan sistem jangka panjang.
Tidak hanya itu, inovasi baru bertajuk “SUSAH LUPA” (Sumbang Sampah Lunas Pajak) juga sedang dirancang untuk memperkuat partisipasi masyarakat.
Program ini masih dalam tahap penyusunan teknis dan operasional sebelum diluncurkan secara resmi.
“Diharapkan program ini dapat segera diluncurkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Pesawaran,” pungkas Linda.
( SIDIK POLISI NEWS .ID / HARRY IRAWAN)















