Berita  

Sidang TPP Lapas Narkotika Langkat, Sebanyak 36 Usulan Disetujui, Warga Binaan Diingatkan Jauhi Pelanggaran

LANGKAT – sidikpolisinews.id

Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Narkotika Kelas IIA Langkat terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan pemenuhan hak-hak warga binaan. Hal ini ditegaskan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar secara transparan dan akuntabel, Senin (25/05/2026).

Dalam sidang tersebut, sebanyak 35 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Selain itu, 1 orang warga binaan lainnya diusulkan untuk diangkat sebagai tahanan pendamping (tamping) atas dasar penilaian keaktifan dan kedisiplinan selama mengikuti program pembinaan.

Kegiatan krusial ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Narkotika Langkat, Indra Kesuma, melalui Kepala Seksi Binadik, Horas Siregar, Pejabat Struktural serta dihadiri oleh jajaran anggota Tim TPP Lapas Narkotika Langkat.

Sidang TPP yang menjadi pilar penentu kelayakan warga binaan ini berjalan dengan selektif. Setelah melalui proses assessment yang ketat serta peninjauan rekam jejak perilaku, seluruh usulan dinyatakan memenuhi syarat.

“Dari hasil musyawarah dan evaluasi yang mendalam bersama seluruh anggota Tim TPP, seluruh usulan yang melibatkan 36 warga binaan tersebut disetujui secara penuh tanpa hambatan,” ungkap Kasi Binadik, Horas Siregar.

Di sela-sela persidangan, pihak Lapas Narkotika Langkat juga memberikan wejangan sekaligus peringatan kepada para warga binaan yang mendapat usulan. Mereka diwajibkan untuk mempertahankan rapor hijau dalam berperilaku serta mutlak menaati seluruh regulasi yang ada.

Melalui program integrasi dan pengangkatan tamping ini, Lapas Narkotika Langkat berharap dapat memberikan stimulus positif bagi warga binaan lainnya untuk terus berbenah diri, menaati aturan, dan aktif dalam setiap program pembinaan demi menyongsong masa depan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti.

Suparlan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *